Beli Motor Curian 4,5 Juta, Warga Lamsel Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama
Nasrul (43) dibekuk anggota Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan (Lamsel),
karena kedapatan membeli sepeda motor Honda Beat curian. Sayangnya, hingga kini
pelaku utama pencurian masih buron.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto menerangkan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi hari Senin (6/5/2024), sekira jam 04.30 WIB.
"TKP di Dusun Ketibung, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).
Sugiyanto menceritakan, waktu itu, pelaku tak dikenal berhasil masuk ke dalam rumah korban Siti Saodah (38) usai merusak jendela rumah.
"Kemudian pelaku masuk dan mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2624 EE," sambung Kapolsek.
Atas kejadian kriminal itu, korban menanggung kerugian materiil sekitar Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidomulyo bernomor: LP/B-19/V/2024/SPK/Polsek Sidomulyo/Res Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 9 Mei 2024.
Paska menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Opsnal Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan.
"Lalu, petugas mendapat informasi sepeda motor milik korban dibawa oleh Nasrul dan diamankan saat berada di Desa Sukamandi, Kecamatan Kalianda, hari Kamis (9/5)," cetus Kapolsek.
Saat di korek keterangan oleh polisi, Nasrul mengaku membeli sepeda motor curian seharga Rp4,5 juta dari Solihin yang tinggal di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Selanjutnya, polisi menciduk Solihin dan dia menerangkan menerima sepeda motor curian hari Senin (6/6), kisaran jam 07.00 WIB, dari seseorang berinisial IM.
"Solihin mendapat upah Rp300 ribu menjualkan sepeda motor curian dari Inisial IM. Untuk IM masih dalam pencarian dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa motor Honda Beat tanpa nomor polisi, selembar STNK Honda Beat Nopol BE 2624 EE, surat keterangan dari koperasi simpan pinjam Sehati Makmur Abadi, dan 1 kunci kontak asli motor Honda Beat.
"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 Juncto 480 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024