• Senin, 25 November 2024

Modus Pasang GPS, Sindikat Pencuri Mobil di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 - 15.05 WIB
242

Salah satu pelaku RK saat diamankan di rumahnya di Desa Merak Batin Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sindikat pencurian mobil di Bandar Lampung tak berkutik saat diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat.

Para pelaku yakni MT (32) dan RK (41) diringkus di 2 lokasi yang berbeda. MT diringkus di sebuah warung Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung pada Selasa (7/5/2024) malam.

Sementara, RK diamankan di rumahnya di Desa Merak Batin Natar, Lampung Selatan pada hari yang sama.

Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono mengatakan kedua pelaku merupakan DPO kasus pencurian mobil sejak November 2023.

"Dalam kasus ini, pelakunya ada 3 orang, satu pelaku DA (35) udah kita tangkap September 2023 lalu," Ujarnya Kamis (9/5/2024).

Adapun kejadian pencurian mobil itu terjadi pada Juli 2023 lalu dengan korban inisial IN (30).

Saat itu, korban kaget melihat mobil Honda HRV warna putih miliknya hilang di pinggir Jalan Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

"Korban pun langsung melapor dan polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meringkus DA (35)," Ucapnya.

DA mengaku mengambil mobil korban dengan cara menduplikat kunci mobil milik korban.

"Jadi DA ini masih ada hubungan kekerabatan dengan korban dan sering main ke rumahnya," Imbuhnya. 

Sebelumnya, DA pernah membawa mobil itu ke MT untuk membongkar dan memasang kembali GPS yang baru.

"Setelah GPS lama diganti, DA meminta bantuan RK untuk mencari tempat mengganti kunci kontak mobil," Jelasnya.

Setelah berhasil mengganti kunci kontak, mobil tersebut dikembalikan kepada korban. Saat terpantau GPS berada di lokasi sepi, sindikat itu langsung beraksi.

Hasil pemeriksaan, mobil hasil curian itu digadaikan oleh DA kepada seseorang dengan harga Rp 60 juta.

"Saat ini masih kami terus dalami, kemungkinan ada TKP lainnya," Pungkasnya. (*)