Curi 90 Tandan Sawit PT BNIL, Warga Kampung Rumbih Way Kanan Diamankan Polisi

Pelaku BFD (38) yang melakukan pencurian 90 Tandan sawit milik PT BNIL. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mengamankan satu DPO pelaku pencurian 90 Tandan sawit.
Polisi mengamankan pelaku BFD (38) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (8/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah tiga bulan buron.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan, sebelumnya pelaku melakukan pencurian tandan sawit di perkebunan sawit Blok 1 PT BNIL, masih di desa setempat pada Jumat (9/2/2024).
"Peristiwa tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku, diantara yakni pelaku inisial AN yang telah diamankan sebelumnya pada Jumat (9/2/2024), pelaku BFD (38) dan satu pelaku lainnya," ujarnya.
Kemudian, BFD dan satu pelaku lainnya yang masih buron melarikan diri usai mencuri sebanyak 90 tandan sawit milik PT BNIL.
Saat beraksi pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.
"Atas kejadian tersebut, PT BNIL mengalami kerugian sebanyak 90 tandan sawit atau jika dinominalkaan dengan uang senilai Rp 2,7 juta," lanjutnya.
Kemudian, Waginu selaku Karyawan Swasta PT BNIL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.
"Lalu, sekitar pukul 20:00 WIB kemarin (Rabu 8/4/2024) tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, mendapat informasi tentang keberadaan DPO pelaku Curat BFD di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan," paparnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian tersebut tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna proses lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti berupa 90 tandan buah Sawit dan sebilah senjata tajam jenis pisau, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka AN.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025