Pencuri Motor Asal Jabung Lamtim Ditangkap Polisi Setelah 1 Tahun Buron
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan buronan pencuri motor yang
telah kabur sejak setahun lalu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut telah dilakukan
terhadap tersangka berinisial S (21) warga Jabung Lampung Timur (Lamtim).
IPTU Rosali menceritakan kronologi awal kejadian Curat
tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
"Saat itu pelapor IS (24) datang ke klinik Kecantikan
Fam Beauty Care di Jalan A. Yani No 08 Iringmulyo Kecamatan Metro Timur untuk
bekerja," kata Kasat Rabu (8/5/2024).
"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB korban yang bekerja di
Klinik kecantikan tersebut ditanya oleh petugas parkir klinik tersebut tentang
keberadaan sepeda motornya," imbuhnya.
Kasat melanjutkan, setelah ditanya petugas parkir, korban
langsung mengecek sepeda motornya di halaman parkir dan ternyata sepeda motor
miliknya sudah tidak ada.
"Setelah mengecek CCTV di depan klinik tersebut
ternyata sepeda motor miliknya telah di ambil oleh orang yang tidak dikenali
pada pukul 17.30 WIB," ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke
Mapolres Metro. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Lampung Timur.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga
penyidikan dan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres
Metro mendapatkan informasi keberadaan tersangka," jelasnya.
"Kemudian berdasarkan informasi tersangka berada di
wilayah Negara Batin Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,"
lanjutnya.
Tersangka S kemudian berhasil dibekuk pukul 21.20 WIB di
Jabung. Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
"Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro
melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada pukul 21.20 WIB
berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S warga Jabung,"
bebernya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui telah
melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Metro sebanyak 2
kali bersama dengan kedua rekannya yaitu A dan R yang saat ini dalam pengejaran
Polisi.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami
amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"
tandasnya.
Kini tersangka curanmor berikut barang buktinya tersebut
diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling
lama 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025 -
Rakor Evaluasi Pengawasan, Pemerintah Kota Metro Tekankan Pentingnya Integritas Pemilu 2024
Senin, 03 Februari 2025 -
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025