Pemprov Lampung Belum Bayar DBH ke Kabupaten/Kota Rp1,08 Triliun

Rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Rabu (8/5/2024). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI menyebutkan bahwa Pemprov Lampung pada tahun 2023 kemarin belum
membayarkan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun.
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet
Kurniawan mengatakan, jika jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup
signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelum nya yang hanya terhutang
sebesar Rp695,56 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Slamet dalam rapat paripurna
istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Rabu (8/5/2024).
Pada kesempatan tersebut Slamet juga mengatakan jika Pemprov
Lampung tidak menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan
pengendalian belanja tidak berdasarkan pada skala prioritas.
"Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya kemampuan
Pemprov Lampung untuk membayar dana bagi hasil serta meningkatnya utang belanja
dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar," tegasnya.
Oleh karena itu ia meminta kepada Pemprov Lampung untuk
melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan dana bagi
hasil kepada pemerintah kabupaten/kota secara tepat waktu dan mengurangi utang
belanja.
"Apalagi Pemprov Lampung sudah memperoleh opini WTP
yang ke sepuluh kali secara berturut-turut. Tentu prestasi tersebut seharusnya
menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga telah melakukan
identifikasi terhadap beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Diantaranya adalah penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja tidak
memadai.
"Hal ini dapat dilihat dari penganggaran pendapatan
tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai
yaitu tidak memperhatikan potensi dan realisasi tahun sebelumnya," kata
dia.
Kemudian terdapat 60 pekerjaan infrastruktur yang kekurangan
volume sebesar Rp3,29 miliar, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp823 juta dan
belum dikenakan denda atau tidak pakai pekerjaan yang terlambat sebesar Rp32,4
juta.
"Selain itu Pemprov Lampung juga belum menyalurkan dana
bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana
bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3 dan PBBKB untuk triwulan 1 tahun 2023
sebesar Rp702 miliar," paparnya.
Oleh karena itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung
agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit
keuangan dan menyalurkan DBH tahun 2024 pada Pemerintah kabupaten/kota sesuai
ketentuan.
"Serta memerintahkan Sekretaris Daerah selaku ketua tim
anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan
potensi daerah dan perhitungan rasional dalam penetapan anggaran pendapatan
asli daerah dan merencanakan belanja daerah sesuai dengan kemampuan,"
katanya.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan
opini WTP ini merupakan hasil kerja keras semua pihak.
Menurutnya, prestasi ini menjadi suatu pencapaian serta
tanggung jawab atas kinerja pengelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang
selama ini dilakukan.
"Ini bukan hanya prestasi namun merupakan bukti
komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang
baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Arinal.
la menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas
rekomendasi yang sangat berharga dan sebagai solusi dalam rangka meningkatkan
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Khususnya penatausahaan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan daerah secara lebih baik lagi. Mari bersama kita sinergi, kelola
keuangan daerah dengan optimal," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Tetapkan Subandi Bachri Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Senin, 16 Juni 2025 -
Faishol Djausal dan Taufik Hidayat Kembalikan Berkas Pendaftaran Ketua Umum KONI Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Lima Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran Bersenjata di Bandar Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Program Magister Administrasi Pendidikan FKIP UNILA Kunjungi Komisi V DPRD Lampung Bahas Isu Pendidikan
Senin, 16 Juni 2025