• Rabu, 18 Juni 2025

Kemenkes dan Kementerian Investasi Perpanjangan Izin Berusaha RSUD Abdul Moeloek

Rabu, 08 Mei 2024 - 14.54 WIB
921

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek telah menerima perpanjangan izin berusaha berbasis risiko.

Perpanjangan izin berusaha tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura mengatakan, perpanjangan perizinan tersebut keluar setelah sebelumnya dilakukan visitasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Perizinan ini keluar setelah sebelumnya pada 3 Mei 2024 dilakukan visitasi oleh Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian izin usaha berbasis risiko kepada RSUD Abdul Moeloek," kata Lukman, saat memberikan keterangan, Rabu (8/5/2024).

Lukman juga mengatakan, perpanjangan izin usaha tersebut berkaitan dengan banyak operasional yang sudah dilakukan oleh RSUD Abdul Moeloek.

"Perpanjangan izin berusaha ini patut di syukuri dan perizinan berusaha ini berkaitan dengan banyak operasional yang dilakukan oleh RSUD Abdul Moeloek seperti kerjasama dengan BPJS," jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan surat perizinan berusaha berbasis resiko RSUD Abdul Moeloek menerima izin usaha dengan kode klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yaitu 8610 aktivitas rumah sakit pemerintah.

"Diharapkan dengan keluarnya izin ini di rumah sakit tersebut, RSUD Abdul Moeloek dapat leluasa bergerak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Provinsi Lampung," ungkapnya.

Lukman menambahkan, berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja pemerintah.

Dimana setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan berusaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (*)