Seorang Perampok Gudang PT ILP di Tulang Bawang Diringkus Polisi, Sembilan Pelaku Lain Buron

MI (warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang tak berdaya saat diringkus polisi usai terlibat dalam aksi perampokan gudang beberapa waktu yang lalu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Lakukan pencurian dengan kekerasan
(Curas) yaitu merampok dengan senjata tajam dan api, 1 dari 10 pelaku
perampokan dibekuk tim Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku merupakan target operasi (TO) pada Operasi Sikat Krakatau 2024, sedangkan 9 pelaku lain buron.
Curas yang diungkap tersebut terjadi pada Selasa
(23/01/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa
(ILP), Km 43, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang
Bawang disatroni rampok 10 orang.
"Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB,
petugas kami menangkap salah satu pelaku curas yang terjadi di gudang milik PT
ILP, pelaku tersebut ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB,
Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas," kata Kasat Reskrim, AKP
Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa
(07/05/2024).
Lanjutnya, adapun identitas pelaku seorang pria berinisial
MI (37), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng,
Kabupaten Tulang Bawang.
"Barang bukti (BB) yang disita oleh petugas yakni
berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi," jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim menuturkan, menurut keterangan
dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, serta
bersenjata golok dan senjata api (senpi), datang ke gudang milik PT ILP.
"Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga
orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang, setelah itu para
pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang
berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter, kemudian para
pelaku kabur," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan
dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Tabrakan Maut Vario VS Byson di Desa Mulya Agung Mesuji, Satu Orang Tewas
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Miris, Guru di Mesuji Sodomi Dua Siswanya Bertahun-tahun Disertai Ancaman Pembunuhan
Jumat, 09 Mei 2025 -
Asyik Pesta Sabu, Oknum Wartawan di Mesuji Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Balita di Mesuji Meninggal Tersengat Listrik Saat Cas HP
Selasa, 06 Mei 2025