Curi Buah Sawit Warga, Dua Pemuda di Tanjung Raya Mesuji Diringkus Polisi

Roni dan Kasiyanto hanya bisa tertunduk lesu usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, setelah sebelumnya mencuri buah sawit milik warga. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung
Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana
pencurian, Senin (06/05/2024).
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, melalui Kapolsek Tanjung
Raya IPTU Bambang Priantoro mengungkapkan, pelaku pencurian ini atas nama Roni
(24) dan Kasiyanto (32) keduanya warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung
Raya.
"Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian buah sawit
di perkebunan Desa Muara Tenang atas nama pelapor Handsand Pakpahan," kata
Kapolsek.
Dijelaskanya, ungkap kasus tindak pidana pencurian Pasal 362
KUHPidana ini berdasarkan Nomor : LP/B/16/III/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG RAYA/POLRES
MESUJI/POLDA LAMPUNG.
"Kejadian terjadi pada hari Jumat, 08 Maret 2024 lalu
sekira jam 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di kebun kelapa
sawit milik pelapor yang berada di Desa Muara Tenang Induk Kecamatan Tanjung
Raya," jelasnya.
Awalnya, ketika para saksi melakukan pengecekan di kebun
kelapa sawit milik pelapor, dikarenakan sejak bulan Desember 2023 lalu sering
terjadi kehilangan buah berondolan kelapa sawit milik pelapor.
Ketika sedang melakukan pengecekan, kedua saksi melihat
kedua pelaku sedang memegang karung sembari mengambil berondolan buah kelapa
sawit. Lantas kedua pelaku tersebut
langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda FIT-S
warna putih biru dan 12 karung ukuran 50 kilogram yang berisi berondolan buah
kelapa sawit.
"Pencurian ini terjadi sejak Bulan Desember Tahun 2023.
Sehingga pemilik melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raya,"
ungkapnya.
Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan
rangkaian penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku dan melakukan
penangkapan di rumahnya yang berada di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung
Raya.
"Kedua pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian
buah sawit milik pelapor. Kemudian kedua pelaku di bawa berikut barang bukti ke
Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Harga Sembako di 5 Pasar Tradisional Mesuji, Cabe Rawit Keriting Rp 60 Ribu per Kg
Kamis, 03 Juli 2025 -
Brak! Terios Tabrak Kijang di Jalintim Mesuji, Satu Pengemudi Tewas
Selasa, 01 Juli 2025 -
Bupati Mesuji Elfianah Rolling 161 Pejabat
Senin, 30 Juni 2025 -
Mesuji Tuan Rumah Festival Keris Indonesia 2025, Didukung Kesultanan Yogyakarta dan Riau
Senin, 30 Juni 2025