• Sabtu, 05 Juli 2025

Curi Buah Sawit Warga, Dua Pemuda di Tanjung Raya Mesuji Diringkus Polisi

Selasa, 07 Mei 2024 - 12.59 WIB
144

Roni dan Kasiyanto hanya bisa tertunduk lesu usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, setelah sebelumnya mencuri buah sawit milik warga. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian, Senin (06/05/2024).

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, melalui Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro mengungkapkan, pelaku pencurian ini atas nama Roni (24) dan Kasiyanto (32) keduanya warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

"Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian buah sawit di perkebunan Desa Muara Tenang atas nama pelapor Handsand Pakpahan," kata Kapolsek.

Dijelaskanya, ungkap kasus tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHPidana ini berdasarkan Nomor : LP/B/16/III/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG RAYA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG.

"Kejadian terjadi pada hari Jumat, 08 Maret 2024 lalu sekira jam 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di kebun kelapa sawit milik pelapor yang berada di Desa Muara Tenang Induk Kecamatan Tanjung Raya," jelasnya.

Awalnya, ketika para saksi melakukan pengecekan di kebun kelapa sawit milik pelapor, dikarenakan sejak bulan Desember 2023 lalu sering terjadi kehilangan buah berondolan kelapa sawit milik pelapor.

Ketika sedang melakukan pengecekan, kedua saksi melihat kedua pelaku sedang memegang karung sembari mengambil berondolan buah kelapa sawit.  Lantas kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda FIT-S warna putih biru dan 12 karung ukuran 50 kilogram yang berisi berondolan buah kelapa sawit.

"Pencurian ini terjadi sejak Bulan Desember Tahun 2023. Sehingga pemilik melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raya," ungkapnya.

Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan rangkaian penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

"Kedua pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik pelapor. Kemudian kedua pelaku di bawa berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)