• Minggu, 19 Mei 2024

Akhirnya KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 - 17.26 WIB
75

KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kedua tangan Gus Muhdlor tampak diborgol penyidik saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 16.26 WIB, Selasa (7/5/2024).

Mantan politikus PKB itu hanya terdiam dan menunduk ketika dibawa petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Gus Muhdlor akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam di lantai 2 Gedung Merah Putih

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Ia diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

Bupati berusia 33 tahun itu pun bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai 7 Mei hingga 26 Mei mendatang. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari - 26 Januari lalu. 

Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda. 

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Sebelum ditahan, Bupati itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, pada jadwal pemeriksaan pertama 19 April 2024 ia absen dengan alasan sakit. 

Surat keterangan dari dokter dinilai mencurigakan karena menyebutkan ia perlu dirawat sampai sembuh. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 3 Mei 2024. Namun, Gus Muhdlor absen. 

Meski pengacaranya mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran namun tidak disertai alasan yang jelas. KPK menyatakan tidak bisa menerima surat tersebut. Pimpinan lembaga antirasuah bahkan menyatakan bisa menjemput paksa maupun menangkap Gus Muhdlor. (*)