• Minggu, 24 November 2024

36 Siswa SMA dan SMK di Lampung Tidak Lulus, Ini Sebabnya

Selasa, 07 Mei 2024 - 15.08 WIB
206

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan kelulusan bagi peserta didik tingkat SMA dan SMK kelas 12 pada tahun pelajaran 2023/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024 kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, jika total terdapat 36 siswa tingkat SMA dan SMK didaerah setempat dinyatakan tidak lulus.

"Untuk yang tidak lulus sebanyak 36 siswa, dan yang tidak lulus ini alasannya karena dia tidak mengikuti ujian. Dimana siswa yang tidak lulus ini terbanyak adalah jenjang SMK," ujar Sulpakar saat dimintai keterangan, Selasa (7/5/2024).

Ia merincikan jika untuk jenjang SMK total siswanya sebanyak 45.231 orang yang dinyatakan lulus 45.196 orang sehingga terdapat 35 siswa yang dinyatakan tidak lulus.

"Siswa yang tidak lulus ini berada di Selatan 1 orang, Lampung Tengah 7 orang, Lampung Utara 4 orang, Way Kanan 8 orang, Bandar Lampung 15 orang. Ini seluruhnya beralasan tidak ikut ujian," jelasnya.

Sementara itu untuk jenjang SMA sendiri sebanyak 52.305 siswa mengikuti ujian dan lulus, yang tidak lulus hanya 1 orang yang berasal dari Tulang Bawang.

"Pengumuman nya dilakukan pada malam hari dan sekolah juga sudah mensiasati pengumuman ini  secara online dan hanya bisa dibuka oleh yang bersangkutan saja," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Sulpakar berharap agar momen kelulusan kali ini dapat dimanfaatkan oleh para siswa dengan melakukan hal-hal yang positif.

"Seperti melakukan sujud syukur, berdoa bersama, bakti sosial atau mengadakan pengajian atau lainnya.  Momen kelulusan ini harus dimanfaatkan dengan melakukan hal yang baik," jelasnya.

Sulpakar juga meminta kepada para siswa untuk menghindari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan juga masyarakat sekitar.

"Hindari perbuatan yang merugikan diri sendiri apalagi merugikan masyarakat. Seperti mencoret-coret jalan, nongkrong sana-sini, kebut-kebutan dijalan, kita harapkan tidak perlu," tutupnya. (*)