• Sabtu, 28 Desember 2024

Setelah 11 Jam, Kebakaran di Hutan TNWK Berhasil Dipadamkan

Senin, 06 Mei 2024 - 16.19 WIB
111

Tim pemadam saat berjibaku memadamkan api di hutan TNWK, Senin (6/5/24). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terbakar, titik kebakaran terjadi di wilayah seksi I dan Desa Rantau Jaya Udik (RJU I), api mulai membakar semak semak dan beberapa jenis pepohonan, Minggu (5/5/2024) pukul 11.20.

Api bisa dipadamkan Senin (6/5/2024) dini hari, sehingga sampai Senin (6/5/2024) sore pihak Balai TNWK masih melakukan pengukuran luas yang terbakar, dan memastikan tidak ada titik api yang masih menyala.

Humas Balai TNWK Sukatmoko mengatakan selama 11 jam tim pemadam yang tergabung dari TNI, Polisi, pihak Balai TNWK dan masyarakat penyangga hutan melakukan pemadaman.

Sementara alat yang digunakan yakni tangki gendong, dan mobil pemadam milik Balai TNWK. Api susah dipadamkan disebabkan karena kondisi angin cukup kencang sehingga dengan mudah api menyebar.

"Saat terjadi kebakaran kondisi angin cukup kencang sehingga api cepat merambat melahap Semak-semak," kata Sukatmoko.

Kebakaran hutan Way Kambas merupakan persoalan klasik, hampir setiap tahun terjadi terutama saat musim kemarau. Penyebab kebakaran dipastikan orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja melakukan pembakaran.

Kata Sukatmoko, tujuan dari pelaku pembakar hutan tidak lain mempermudah untuk melakukan perburuan liar, dengan target buruan yaitu binatang jenis rusa, menjangan, dan sejenisnya yang suka memakan rumput.

"Usai terjadi kebakaran, selang waktu 14 hari tanaman semacam alang-alang akan tumbuh ranum dan muda, sehingga binatang semacam menjangan akan mendatangi, saat itu pelaku perburuan akan melakukan aksi jahatnya," kata Sukatmoko.

Lanjutnya, upaya yang dilakukan pihak balai TNWK yaitu melakukan patroli rutin, karena hutan TNWK cukup luas dan anggota Polhut yang terbatas tentu tidak bisa menjaga semaksimal mungkin.

Selain itu kata Sukatmoko, hutan Way Kambas yang berbatasan langsung dengan rumah warga yakni 32 desa jadi celah untuk masuk kedalam hutan cukup mudah menjadi faktor utama pelaku perburuan bisa masuk dalam hutan. (*)