Pemerintah Arab Saudi Wajibkan 3 Vaksinasi untuk Jemaah Haji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi menerbitkan peraturan tentang persyaratan kesehatan bagi pengunjung.
Persyaratan ini berlaku bagi seluruh pengunjung yang masuk ke Arab Saudi, termasuk jemaah dan petugas haji pada musim haji 1445 H/2024 M.
Salah satu syarat memasuki Arab Saudi adalah telah memenuhi vaksin wajib sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Kesehatan Saudi.
3 Vaksin Wajib Jemaah Haji 2024
Berikut beberapa jenis vaksin yang wajib dipenuhi seluruh jemaah haji asal Indonesia pada keberangkatan haji 2024.
1. Vaksin Meningitis
Merujuk pada dokumen persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, jemaah haji dari seluruh dunia harus telah divaksin meningitis.
Vaksin ini berlaku bagi setiap jemaah haji internasional. Jemaah haji setidaknya telah menerima vaksin 10 hari sebelum kedatangan ke Arab Saudi. Masa vaksin juga tidak boleh melebihi 5 tahun.
Status vaksinasi diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal. Jenis vaksin dan tanggal pemberian vaksin harus jelas ditampilkan di Sertifikat Vaksinasi.
Untuk jemaah haji Indonesia, dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo menyebut pemerintah akan menyediakan vaksin ini saat proses pemvisaan.
2. Vaksin COVID-19
Kemudian vaksin COVID-19 juga menjadi aturan wajib bagi jemaah haji dari seluruh dunia yang sudah berusia 12 tahun ke atas, termasuk Indonesia. Bukti vaksin ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan setempat.
Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna menjelaskan, vaksin COVID-19 menjadi syarat keberangkatan haji vaksin COVID-19 yang diberlakukan bagi jemaah minimal vaksin booster.
"Calon haji harus menerima vaksin setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan wajib vaksin sebagai syarat yang diperlukan sebelum izin haji dapat dikeluarkan," kata Indra, dikutip dari Antara.
3. Vaksin Influenza Musiman
Vaksin ini dianjurkan untuk jemaah haji sebagai perlindungan tambahan khususnya bagi wanita hamil, anak-anak di bawah 5 tahun, lanjut usia (lansia), dan jemaah dengan riwayat medis penyakit kronis seperti, jantung kronis, paru kronis, gagal ginjal kronis, gangguan metabolik, gangguan saraf, hati kronis, dan kelainan darah kronis).
Selain itu, jenis vaksin ini dianjurkan bagi jemaah haji dengan kondisi tubuh penurunan sistem kekebalan tubuh seperti HIV/AIDS, jemaah yang menjalani perawatan kemoterapi atau steroid, maupun penderita tumor ganas.
Selain tiga vaksin tersebut, bagi jemaah asal Indonesia, terdapat dua vaksin tambahan yang dianjurkan sebelum memasuki Arab Saudi. Dua vaksin tersebut adalah vaksin polio dan vaksin pencegah virus zika dan demam berdarah.
Ada dua provinsi di Indonesia yang jemaahnya diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada 2 Kabupaten di Jawa Timur dan 1 di Jawa Tengah.
Pada penyelenggaraan haji 2024, Kemenkes telah menyiapkan 255 dokter yang terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis. Para dokter yang ditugaskan ini, rencananya akan turut membersamai 241.000 jemaah dengan 45.000 jemaah lansia.
Vaksin bagi Warga Lokal Saudi
Warga Saudi yang juga hendak melaksanakan ibadah haji juga harus memenuhi persyaratan kesehatan.
Untuk peziarah yang datang dari Saudi harus mengantongi sertifikat vaksin COVID-19. Jemaah harus membuktikan penerimaan vaksin COVID-19 yang diperbarui, sebagaimana disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, jemaah haji yang meliputi warga lokal juga harus memenuhi syarat vaksin Meningitis maksimal dalam lima tahun sebelumnya sebagaimana disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksin influenza juga menjadi syarat bagi jemaah haji lokal pada musim haji 2024.
Tanpa sertifikat vaksin yang resmi, pemerintah Saudi berhak menolak masuk jemaah haji. Calon jemaah di dalam Kerajaan dapat melakukan pengajuan vaksin melalui aplikasi Sehhaty. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024