Penyeludupan Ribuan Ekor Burung Ilegal Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung bersama Flight Protecting Indonesia Birds gagalkan penyeludupan sejumlah 2.540 ekor satwa burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (4/5/2024).
Kepala Karantina Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pihaknya bersama Flight Protecting Indonesia Birds berhasil mengamankan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung.
"Pengamanan dilakukan hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Santoso, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).
Santoso menceritakan, mulanya petugas BKHIT Lampung memperoleh informasi terkait rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Petugas kemudian melakukan patroli di Pelabuhan Bakauheni dan sekitar pukul 14.30 ditemukan sebuah kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung," sambungnya.
Santoso melanjutkan, petugas kemudian mengarahkan kendaraan minibus yang mengangkut satwa tersebut ke Kantor Satpel Bakauheni.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah 2.540 ekor burung berbagi jenis," timpal Santoso.
Ribuan ekor burung berbagai jenis itu, diantaranya Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, Jalak Kebo (anakan) 31 ekor, Tepus Kepala Abu 48 ekor, Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor, Perling 79 ekor.
Lalu, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor.
"Burung-burung tersebut berasal dari Kota Bandar Lampung dan hendak dibawa menuju Bandung, Jawa Barat," urai Santoso.
Santoso menegaskan, karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas akhirnya menahan satwa liar tersebut.
"Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024