Berikut Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung Bekerjasama dengan BPJS

Berikut Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung Bekerjasama dengan BPJS. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bandar Lampung menyebut, pihaknya telah bekerjasama dengan 19 rumah sakit yang ada di Kota Bandar Lampung.
Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan BPJS cabang Bandar Lampung, Sri Wahyuni menjelaskan, wilayah kerja BPJS cabang Bandar Lampung ini di 5 kabuaten/kota.
"Lima daerah tersebut diantaranya Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus," ungkap Sri, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).
Dimana dari jumlah kabupaten kota itu ada 39 kelinik utama maupun rumah sakit yang telah bekerjasama.
"Tapi kalau untuk di Bandar Lampung sendiri yang telah kerjasama dengan BPJS ada 22, dengan rincian 3 klinik utama dan 19 rumah sakit," lanjutnya.
"Sedangkan di Bandar Lampung ini yang belum kerjasama dengan BPJS hanya RSIA. Bunda Asy-Syifa," timpalnya.
Sementara, kalau untuk kabupaten/kota lainnya itu ada di wilayah kerja BPJS cabang Kotabumi dan Kota Metro.
Sri juga mengakui bahwa tidak sedikit pasien BPJS yang melakukan komplain atau keluhan. "Bermacam-macam keluhannya, seperti ada yang menarik iuran atau biaya, peserta dilayaninya lama dan kalau tidak melayani contohnya yang diadukan RS. Hermina," ungkapnya.
Sri pun mengaku, jika terdapat keluhan tersebut pihaknya terlebih dahulu konfirmasi ke pihak pelayanan kesehatan yang diadukan.
Jika nantinya terbukti melakukan yang tidak sesuai dengan di perjanjian kerjasama akan diberikan sanksi peringatan hingga paling berat pemutusan kerjasama.
"Iya nanti kalau memang rumah sakit terbukti melakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, nantinya akan ada sanksi baik itu peringatan hingga paling berat pemutusan kerjasama. Pemutusan kerjasama ini, jika rumah sakit tersebut sudah dapat surat peringatan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Karena jelasnya, di dalam perjanjian kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit itu ada komitmen yang tidak boleh dilanggar.
"Yaitu dalam perjanjian itu tidak boleh ada pembedaan layanan antara BPJS dan umum. Rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS maka wajib melayani pasien JKN," tandasnya.
Adapun 19 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS di antaranya :
- RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo
- RSUD Dr. H. Abdul Moeloek
- RS Advent Bandar Lampung
- RS Bhayangkara Lampung
- RS Bumi Waras
- RS Graha Husada
- RS Immanuel Way Halim
- RS Lampung Eye Center
- RS Permana Sari
- RS Pertamina Bintang Amin
- RS Tingkat IV Lampung
- RS Urip Sumoharjo
- RSIA Anugerah Medika
- RSIA Belleza Kedaton
- RSIA Mutiara Putri
- RSIA Puri Betik Hati
- RSIA Restu Bunda
- RSIA Santa Anna
- RSIA Sinta. (*)
Berita Lainnya
-
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025 -
Ombudsman dan YLKI Sorot Pelayanan Program Pemutihan Pajak di Lampung
Senin, 19 Mei 2025