Kesulitan Ambil Uang, Nasabah Koperasi di Sribhawono Lamtim Ajukan Gugatan
Kupastuntas.co, Lampung
Timur – Koperasi Simpanan Umum (KSU) di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar
Sribhawono, Lampung Timur diduga bodong, belasan nasabah yang kesulitan menarik
uangnya pun membawa kasus ini ke meja hijau.
Seperti yang di katakan nasabah berinisial Y, perempuan 25 tahun itu menabungkan uangnya di KSU sejak 2021, uang yang sudah berada di koperasi tersebut 10 juta. Karena uang tidak bisa diambil sehingga Y dan tiga rekannya mencari solusi dengan menggunakan jasa pengacara.
"Kami sepakat minta tolong sama pak Misbahul Anam, kami beri kuasa untuk mencari solusi agar uang kami bisa kembali, apalagi kami dengar satu pekerja di KSU sudah kabur sehingga manambah kami sangsi," kata Dia.
Sementara itu, kuasa hukum dari nasabah KSU, Misbahul Anam, menjelaskan sampai saat ini yang merekomendasikan kepadanya sebanyak 5 nasabah KSU. Tujuan mereka (nasabah) sama ingin uangnya kembali.
"Dari lima nasabah KSU yang kami bantu dalam penanganan persoalan perdata ini, uang yang masih berada dipegang pengurus koperasi sekitar 70 jutaan," kata Misbahul.
Hasil penelusuran sejumlah nasabah kata Misbahul, ada dugaan pelanggaran hukum terhadap Koperasi Simpanan Umum (KSU) tersebut. Pelanggaran dimaksud yaitu persoalan ijin perbankan, dan tidak terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur.
"Kami menduga Koperasi Simpanan Umum yang diketuai oleh pak Angga itu tidak ada ijin perbankan. Maka sekarang di rumahnya plang koperasi diganti dengan nama Koperasi Bina Kartika Mandiri," kata Misbahul.
Kata Misbahul, rencana pada 17 Mei 2024 mendatang akan dilakukan mediasi ke empat kalinya di Kantor Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Sementara kata dia mediasi pertama, kedua dan ketiga tidak pernah dihadiri pihak koperasi.
"Maka besok tanggal 17 Mei 2024, mediasi terakhir kami jika pihak koperasi tidak juga hadir maka nasabah KSU yang merasa dirugikan akan melakukan aksi demo," katanya.
Saat dikonfirmasi, pihak koperasi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Abdul Rofi Syakur Alhadi mengatakan persoalan antara nasabah dengan pengurus KSU sudah dibawa ke ranah hukum. Karena masih tahapan mediasi pihak tergugat belum bisa memberikan kesimpulan persiapannya.
"Nanti ketika mediasi sudah selesai baru bisa kami kabarkan apa pokok perkaranya, sementara tanggal 17 Mei kedepan itu mediasi yang ke empat," kata Abdul.
Mediasi pertama, kedua dan ketiga tidak dihadiri tergugat kata Abdul Rofi, karena ada permintaan rekening koran dari seluruh transaksi keuangan yang tercatat dalam suatu rekening pada rentang waktu tertentu.
"Kenapa harus ada rekening koran karena sebagai dasar pembuktian persoalan tersebut, dan nanti tanggal 17 Mei 202 kami siap hadir untuk langkah mediasi dimaksud," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jenazah Perempuan 74 Tahun Ditemukan Dalam Saluran Irigasi di Desa Adirejo Lamtim
Minggu, 29 Desember 2024 -
Berkah Penjual Durian Lampung Timur di Momen Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Libur Nataru, BNN Tes Urine Sejumlah Sopir Angkutan Melintas di Lampung Timur
Jumat, 27 Desember 2024 -
Belasan Tahun Rusak, Warga Labuhan Maringgai Lamtim Perbaiki Jalan Sepanjang 3 Km Secara Swadaya
Kamis, 26 Desember 2024