• Kamis, 28 November 2024

Pembobol Rumah Warga di Katibung Lampung Selatan Ditangkap 2 Jam Usai Beraksi

Jumat, 03 Mei 2024 - 11.23 WIB
230

Tersangka Susanto dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Katibung, Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Susanto (39) kisaran 2 jam usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu membobol rumah seseorang dan mengambil harta bendanya, Rabu (1/5/2024) kemarin.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku Susanto membobol rumah warga Maryadi (29), hari Rabu (1/5/24), sekira pukul 03.00 WIB.

"TKP di Dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/24).

Aos menceritakan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah.

"Kemudian pelaku mengambil 1 sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol BE 2531 DBI dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta," sambung Kapolsek.

Menyadari dirinya menjadi korban aksi kriminal, lalu korban melapor ke Polsek Katibung nomor : LP/B–I2/V/2024/ SPKT/Polsek Katibung/Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung, tertanggal 1 Mei 2024.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp20 juta," timpal Kapolsek.

Paska laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Masih di hari yang sama, sekira pukul 05.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Katibung mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di Desa Neglasari.

"Saya memimpin langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku Susanto," cetusnya.

Saat dilakukan interogasi secara mendetil, Susanto mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah korban.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BE 2531 DBI dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta 1 buah pahat yang digunakan untuk mendongkel jendela rumah korban," urai Kapolsek.

Tersangka Susanto berasal dari Dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)