• Selasa, 17 Juni 2025

Alhamdulillah, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Ditambah Jadi Segini

Jumat, 03 Mei 2024 - 14.36 WIB
132

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat menambah kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Dimana kuota pupuk bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal yang hanya 4,7 juta ton.

Penambahan kuota tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto mengatakan, jika kuota pupuk bersubsidi yang diterima Provinsi Lampung juga mengalami penambahan.

"Dengan adanya penambahan tersebut maka alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung untuk Urea 349.531 ton, NPK 396.891 ton, NPF formula khusus 24.282 ton dan Organik 33.016 ton," ujarnya saat dimintai keterangan, Jum'at (3/5/2024).

Sementara itu sebelum mengalami penambahan kuota pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung untuk Urea 204.489 ton, NPK 185.654 ton dan untuk NPK Formula Khusus 3.502 ton.

"Tambahan alokasi tersebut sudah memenuhi 90 persen untuk urea, 63 persen untuk NPK dan 100 persen untuk NPK Formula Khusus dari kebutuhan petani di Provinsi Lampung berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2024," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Bani juga menjelaskan jika petani yang ada di Provinsi Lampung sudah mulai menyerap alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut.

"Dimana serapan pupuk bersubsidi sampai dengan bulan April 2024 untuk Urea 76.032 ton, NPK 66.098 ton dan untuk NPK formula khusus 177 ton," tambahnya.

Berdasarkan Kepmentan 249/2024 pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Kemudian hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur pula dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK). (*)