Alhamdulillah, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Ditambah Jadi Segini

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat menambah kuota
pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Dimana kuota pupuk
bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal yang hanya 4,7 juta ton.
Penambahan kuota tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri
Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman
Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto mengatakan, jika
kuota pupuk bersubsidi yang diterima Provinsi Lampung juga mengalami
penambahan.
"Dengan adanya penambahan tersebut maka alokasi pupuk
bersubsidi di Provinsi Lampung untuk Urea 349.531 ton, NPK 396.891 ton, NPF
formula khusus 24.282 ton dan Organik 33.016 ton," ujarnya saat dimintai
keterangan, Jum'at (3/5/2024).
Sementara itu sebelum mengalami penambahan kuota pupuk bersubsidi
di Provinsi Lampung untuk Urea 204.489 ton, NPK 185.654 ton dan untuk NPK
Formula Khusus 3.502 ton.
"Tambahan alokasi tersebut sudah memenuhi 90 persen untuk
urea, 63 persen untuk NPK dan 100 persen untuk NPK Formula Khusus dari
kebutuhan petani di Provinsi Lampung berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK) tahun 2024," terangnya.
Pada kesempatan tersebut Bani juga menjelaskan jika petani yang
ada di Provinsi Lampung sudah mulai menyerap alokasi pupuk bersubsidi yang
diberikan oleh pemerintah pusat tersebut.
"Dimana serapan pupuk bersubsidi sampai dengan bulan April
2024 untuk Urea 76.032 ton, NPK 66.098 ton dan untuk NPK formula khusus 177
ton," tambahnya.
Berdasarkan Kepmentan 249/2024 pupuk bersubsidi diperuntukkan
bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi,
jagung, dan kedelai.
Kemudian hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang
putih atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan
yang diusahakan maksimal 2 hektar.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi
telah diatur pula dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun
2024 harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana
definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK). (*)
Berita Lainnya
-
Kronologi Pembegalan Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Kenal Ayahnya
Selasa, 17 Juni 2025 -
Sasar 10.000 Ibu di 100 Titik, Alfamart dan SGM Eksplor Gaungkan Edukasi Gizi Anak
Selasa, 17 Juni 2025 -
Jihan: 900 Ribu Lebih Warga Miskin Ekstrem di Lampung Butuh Hunian Layak
Selasa, 17 Juni 2025 -
Ombudsman Lampung Kawal Ketat Proses SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026
Selasa, 17 Juni 2025