KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hakim Mahkamah Konstitusi
(MK) Arief Hidayat menegur Komisioner KPU karena tidak menghadiri sidang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, KPU dinilai tidak serius
dan menganggap MK sebagai lembaga yang kurang penting.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam persidangan PHPU
legislatif di kantor MK, Kamis (2/5/2024), awalnya kuasa hukum PAN, Azham
Idham, menyampaikan perkara 246 untuk diadakan penghitungan suara ulang (PSU).
PSU itu dilakukan diDapil Ogan Komering Ilir 6 dan DPRD
Kabupaten Lahat 2, Azham menambahkan jika pada 27 April lalu disebut ada
pembukaan kotak suara di Lahat yang tidak sesuai dengan ketentuan pengambilan
berkas.
"Pada 27 April kemarin termohon dalam hal ini KPU
Kabupaten Lahat itu telah melakukan pembukaan kotak suara dihadiri juga oleh
DPD PAN. Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya
ditujukan untuk pengambilan bukti Yang Mulia, bukti yang kami ajukan di sini
persandingan antara D Hasil Kabupaten, D Hasil Kecamatan, C Hasil, dan C Hasil
salinan," ujar Azham dalam sidang di Panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat,
Kamis (2/4/2024) dikutip dari detik.com.
Usai pemohon menyampaikan petitum, Arief mengkonfirmasi ke
KPU sebagai pihak termohon dalam sidang. Ia mempertanyakan apakah peristiwa
tersebut benar terjadi atau tidak, namun komisioner KPU justru tak ada di
lokasi.
"Saya minta konfirmasi dari termohon betul ada peristiwa
pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU? Mana KPU orangnya, kuasa
hukumnya, eh gimana ini KPU. Gimana ini? Loh kuasa hukumnya nggak tahu,"
kata Hakim Arief Hidayat.
Kemudian perwakilan Sekretariat KPU RI, mengatakan dua Komisioner
KPU Pusat tak hadir lantaran ada agenda lain di kantor. Hakim Arief naik pitam
hingga menyebut KPU sejak sengketa Pilpres tak serius.
"Loh nggak bisa, penting di sini, gimana ini responsnya?
Ini KPU nggak serius begini gimana ini? Tolong disampaikan KPU harus serius
itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius itu menghadapi
persoalan-persoalan ini, ya," ucap Arief.
Dikatakan jika Komisioner KPU Idham Holik tengah ada
persiapan teknis terkait Pilkada. Sedangkan komisioner lain, Yulianto Sudrajat,
dijadwalkan menerima anggota dari KPU provinsi untuk konsultasi Pilpres.
"Jadi Mahkamah dianggap tidak penting ini?" tanya
Arief.
"Ya sudah nanti direspons ya, yang benar, yang serius
gitu. Ini persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di
Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, hak
konstitusional para Caleg, harus diselesaikan secara sebaik-baiknya,"
jelasnya.
"Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius ini ya,
ini jadi perhatian semua orang ini, negara demokrasi Indonesia berdasar
Pancasila semuanya harus serius," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024