• Minggu, 24 November 2024

5.567 Ruang Kelas Sekolah di Lampung Rusak Berat

Kamis, 02 Mei 2024 - 11.35 WIB
171

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Total sebanyak 5.567 unit ruang kelas satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di Provinsi Lampung, dalam kondisi rusak berat selama tahun 2023/2024. 

Berdasarkan data pada laman website data.kemendikbud.go.id yang diakses Kamis (2/5), pada jenjang SD jumlah ruang kelas rusak berat sebanyak 3.884 unit, rusak sedang 9.451 unit, rusak ringan 11.111 unit, kondisi baik 13.582 unit. Dengan total ruang kelas 38.028 unit.

Jumlah ruang kelas jenjang SD rusak berat terbanyak berada di Kabupaten Lampung Selatan yakni 969 unit. Sedangkan terdikit di Metro sebanyak 28 unit.

Sementara pada jenjang SMP jumlah ruang kelas rusak berat sebanyak 903 unit, rusak sedang 2.552 unit, rusak ringan 3.728 unit, kondisi baik 6.487 unit. Dengan total ruang kelas 13.670 unit.  

Ruang kelas jenjang SMP dengan kondisi rusak berat terbanyak berada di Kabupaten Lampung Selatan yaitu 165 unit, sedangkan terdikit di Metro sebanyak 1 unit.

Di jenjang SMA terdapat 527 unit ruang kelas kondisinya rusak berat, rusak sedang 932 unit, rusak ringan 1.223 unit, kondisi baik 3.426 unit. Dengan total ruang kelas 6.108 unit.

Kabupaten Lampung Barat merupakan yang terbanyak jumlah ruang kelas rusak berat pada jenjang SMA yakni 91 unit, sedangkan jumlah terdikit di Mesuji sebanyak 12 unit.

Sedangkan pada jenjang SMK ada 253 unit ruang kelas kondisinya rusak berat, rusak sedang 550 unit, rusak ringan 1.667 unit, kondisi baik 3.548 unit. Total ruang kelas 6.018 unit.

Jumlah ruang kelas SMK rusak berat terbanyak berada di Lampung Selatan yaitu 52 unit, sementara di Kota Metro tak ada ruang kelas yang rusak berat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi di sejumlah bagian gedung ruang belajar yang mengalami kerusakan.

Seno mengatakan, segala bentuk pembangunan baik berupa infrastruktur ruang kelas ataupun yang lainnya harus di usulkan terlebih dahulu melalui aplikasi dapodik, usulan tersebut disampaikan operator sekolah dengan mengisi data usulan sesuai kebutuhan sekolah ke sistem dapodik masing-masing sekolah.

"Seharusnya pihak sekolah baik operator ataupun kepala sekolahnya lebih aktif dalam menginput usulan-usulan prioritas yang ada di sekolah masing-masing sehingga bisa di alokasikan oleh pusat," kata Seno beberapa waktu lalu.

Seno melanjutnya, ketika usulan tersebut telah diinput, pusat akan melihat mana yang akan di prioritaskan, karena ada program dari pusat yang namanya penuntasan. 

“Artinya di dalam satu sekolah itu semua tata ruangnya harus ada baik dari ruang kelas, ruang TU, wc dan semua nomenklatur ada disitu jadi disitu memang ruang TU tidak ada sehingga diprioritaskan itu," kata dia. (*)