3 Sekawan Kepergok Polisi Bongkar Alfamart di Natar Lamsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh apes, 3 sekawan asal Gunung Sugih, Lampung Tengah terpergok polisi yang sedang patroli saat membongkar sebuah Alfamart di Natar, Lampung Selatan, pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketiga pelaku yakni Tarmizi (39), Yusnaniar (39) dan Ferri (37) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan teman satu kampung di Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli hunting di wilayah Natar, Lampung Selatan.
"Saat melintas di Jalan Raya Natar, petugas curiga melihat sebuah Alfamart dalam keadaan terbuka pada subuh hari dan terparkir satu mobil. Lalu, petugas mendekat untuk mengecek, ternyata ada 2 orang sedang membongkar gembok Alfamart," kata Umi saat konferensi pers, Kamis (2/5/2024).
Mengetahui ada polisi mendekat, para pelaku langsung keluar dan mencoba melarikan diri mengendarai mobil Suzuki APV berplat B 1046 DOJ.
"Pelaku juga sempat menabrakkan mobilnya ke arah petugas, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan," ucapnya.
Namun, para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut dan malah menancapkan gas mobil.
"Akhirnya pelaku memberikan tembakan ke arah mobil pelaku sehingga pelaku panik dan mobilnya masuk siring dan berhenti," imbuhnya.
Petugas pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku dari dalam mobil sebelum melarikan diri.
Hasil pemeriksaan, target para pelaku yakni toko atau minimarket yang keadaan sepi dan selalu beraksi di malam hari.
"Jadi para pelaku ini sudah menyiapkan rencana sebelum beraksi dan targetnya toko atau minimarket yang sepi," jelasnya.
Sebelum melakukan aksi di Alfamart, para pelaku sempat mencoba membobol toko kelontong di Masgar, Kab. Pesawaran.
"Namun tidak jadi karena gembok tidak bisa dibuka dan akhirnya mencari target lain," ucapnya.
Adapun peran para pelaku yakni Ferri berperan membuka gembok, Yusnaniar mengawasi situasi sekitar saat Ferri beraksi dan Tarmizi berada dalam mobil sambil mengawasi lokasi sekitar.
"Ternyata Tarmizi ini residivis kasus pencurian, Yusnaniar residivis kasus narkoba. Motif para pelaku karena ekonomi," jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah gembok, mobil Suzuki APV berplat B 1046 DOJ, 2 buah kunci ring ukuran 24, 1 buah kunci ring ukuran 30, 1 buah kunci ring ukuran 32, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L, kunci Y, topi warna biru, dan karung.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024