RS Hermina Bandar Lampung Diduga Tolak Pasien BPJS

Rumah sakit (RS) Hermina, Jalan Tulang Bawang No.21-23, Enggal, Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah sakit (RS) Hermina, di Jalan Tulang Bawang No.21-23, Enggal, Kota Bandar Lampung, diduga menolak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk berobat di rumah sakit tersebut, Rabu (1/5/2024).
Hal itu diketahui ketika salah satu Kepala Dinas di Bandar Lampung yang hendak berobat anaknya yang sedang sakit.
"Anak demam, pikiran berobat di klinik saja. Namun demamnya tidak kunjung turun-turun, sehingga ke rumah sakit saja," ujarnya, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (1/5/2024) sore.
Setelah dari klinik meminta rujukan ke RS Hermina menggunakan BPJS. Akan tetapi jelasnya, sesampainya di rumah sakit dialihkan ke umum.
"Sampai ke RS Hermina, dokter BPJS tidak melayani hari ini adanya non BPJS. Nah kita diarahkan untuk berbayar," ucapnya.
Menurutnya, ia tidak mempermasalahkan bayar atau tidak bayar. Karena yang penting baginya anak bisa berobat dan cepat sembuh.
Namun menurutnya, hal ini merupakan sesuatu yang salah. Seharusnya RS sebesar itu tidak boleh ada pilah pilih antara BPJS dan non BPJS.
"Karena yang berobat orang yang mampu membayar. Nah kalau masyarakat yang kurang mampu, masa mau diberlakukan seperti itu," sambungnya.
Yang menjadi pertanyaan di rumah sakit tersebut jelasnya, masa iya yang non BPJS ada dokternya sementara yang BPJS tidak ada dokternya.
"Nah ini yang menjadi pertanyaan, sedangkan di rumah sakit itu kan dokter spesialis anaknya bukan hanya satu, tapi lebih," ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, ia pun mencoba untuk mengkonfirmasi dengan BPJS Kesehatan yang berada di Rajabasa.
"Mereka (BPJS Kesehatan) menyatakan bahwa itu tidak dibenarkan membedakan pasien BPJS dengan non BPJS, karena harus disama kan. Maka ini pelanggaran, seharusnya memberikan pelayanan pada pasien yang BPJS juga," kata dia.
Karena jelasnya, dalam perjanjian kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit itu tidak ada yang seperti itu, harus memberikan pelayanan yang sama
"Tadi mungkin rumah sakit ditelpon oleh BPJS, mereka mau mengembalikan uang. Kata saya tidak usah, karena saya sudah menerima tanda terima surat pembayaran," terangnya.
Yang bikin kecewa itu mengapa dibedakan. Karena jelasnya, jika memang tidak memberikan layanan, seharusnya tidak memberikan layanan untuk kedua nya baik BPJS maupun non BPJS.
Ia juga berharap, pelayanan di rumah sakit ini dapat komitmen memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Ya kita inginkan mereka komitmen memberikan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antara non BPJS dan BPJS," harapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Instansi Terkait Jemput Bola Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Telkom Witel Lampung Sediakan Sarana Air Bersih Sebagai Pondasi Masa Depan
Senin, 19 Mei 2025 -
2.134 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sudah Terbentuk di Lampung
Senin, 19 Mei 2025 -
BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu dari Jaringan Aceh–Mesuji
Senin, 19 Mei 2025