• Kamis, 28 November 2024

Pelaku Begal Motor Pelajar SMP di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Rabu, 01 Mei 2024 - 10.27 WIB
129

Pidi (33) tak berkutik saat diringkus polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Pidi (33) diringkus polisi setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat, di Dusun Kubu Jambu, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (16/1/2024) silam.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, aksi curas dilakukan oleh Pidi seorang diri pada hari Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 06.30 WIB.

"TKP di jalan Dusun Kubu Jambu, Desa Babatan, Kecamatan Katibung," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (1/5).

Aos menceritakan, saat itu, korban MFA (13) seorang pelajar SMP mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2816 DQ warna silver.

"Pada saat korban melintas di TKP, tiba-tiba korban dicegat oleh orang tak dikenal dan langsung memukul korban," sambung Kapolsek.

Tak berhenti disitu, pelaku kemudian merampas dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban entah kemana.

"Paska kejadian, korban membuat laporan polisi nomor: LP/B–I/I/2024/SPKT/ Polsek Katibung/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 16 Januari 2024.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta," cetus Kapolsek.

Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan akhirnya hari Selasa (30/4) kemarin, sekira pukul 01.00 WIB, polisi mengendus keberadaan terduga pelaku curas sedang berada di Pelabuhan Bakauheni.

"Kemudian anggota Reskrim berkoordinasi dengan anggota KSKP Bakauheni untuk  melakukan penangkapan terhadap pelaku," timpal Aos.

Polisi kemudian menciduk pelaku Pidi seorang pengangguran asal Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung. 

"Setelah dinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban," urai Aos.

Dari tangan tersangka, polisi menyita motor Honda Beat nomor polisi BE 2816 DQ warna silver yang dirampas dari tangan korban MFA.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)