Bandara Radin Inten Masih Bisa Layani Penerbangan Internasional, Ini Kategorinya

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bandara Radin Inten II Lampung disebut masih bisa melayani penerbangan internasional meskipun saat ini bandara yang berada di Kabupaten Lampung Selatan tersebut bestatus sebagai bandara domestik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, jika berdasarkan KM turunan PM 40 Tahun 2023 terdapat 34 bandara di Indonesia dan hanya 17 bandara yang berstatus internasional.
"Pengerucutan itu dalam rangka mengurangi HAP, jadi sudah dijelaskan bahwa selama ini fungsi dari bandara internasional itu semenjak Covid-19 tidak ada penerbangan. Maka dari 34 jadi 17 setelah itu akan di evaluasi," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (1/5/2024).
Namun ia menegaskan bahwa untuk bandara selain 17 bandara yang berstatus internasional tersebut termasuk Bandara Radin Inten II masih bisa melayani penerbangan internasional untuk kondisi tertentu.
"Beberapa hal yang menjadikan kita tetap bandara internasional kalau untuk urusan event internasional seperti surfing yang nanti di Krui. Kemudian juga embarkasi serta pertumbuhan ekonomi khusus," jelasnya.
Sehingga Bambang mengatakan jika status bandara domestik tersebut hanya sementara dan tidak menutup kemungkinan tetap bisa melayani penerbangan internasional seperti perjalanan ibadah umroh.
"Ketika nanti akan melaksanakan umroh seperti dulu yang rutin maka kita pakai flight approval. Kami dan Kemenag akan mencoba lagi melaksanakan skema dulu yang umroh langsung," tambahnya.
Selain itu penerbangan internasional melalui Bandara Radin Inten juga bisa dilakukan ketika Provinsi Lampung memiliki hubungan ekonomi dengan negara lainnya.
"Bisa juga kalau kita punya hubungan ekonomi untuk perdagangan misalnya Lampung ke Malaysia karena ada juga maskapai Air Asia. Artinya status ini bukan harga mati tapi kita bisa bergerak dengan kepentingan yang lain," ucapnya.
Namun pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pihaknya saat ini tengah berusaha untuk status embarkasi haji penuh lantaran jamaah haji Lampung sudah mencukupi untuk embarkasi penuh.
"Namun yang kami kejar saat ini adalah umroh dan embarkasi penuh. Jarena embarkasi kita sudah bisa sendiri tanpa Provinsi lain," tutupnya.
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.
Alasan penetapan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025