• Senin, 25 November 2024

Bobol Rumah Tetangga, Tukang Parkir di Bandar Lampung Gasak Emas Hingga TV

Selasa, 30 April 2024 - 10.01 WIB
110

AM (49) bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - AM (49) warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kediamannya Sabtu (27/4/2024) sore.

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir itu diringkus polisi lantaran nekat membobol rumah tetangganya sendiri.

Kini, pria dengan 5 orang anak itu harus berurusan dengan Polsek Tanjung Karang Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat pada Kamis (11/4/2024) sore.

"Jadi pelaku ini membobol rumah tetangganya inisial AS (28) dan menggasak sejumlah barang berharga," Ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Adapun sejumlah barang yang berhasil digasak pelaku yakni televisi, Handphone, cincin dan kalung emas.

"Jadi modusnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu bagian belakang," Ucapnya.

Mujiono menjelaskan saat kejadian tersebut, rumah korban dalam keadaan kosong dan korban sedang berada di rumah mertuanya.

"Jadi korban tahu rumahnya dibobol karena dihubungi oleh tetangganya bahwa pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka," Jelasnya.

Mendengar hal tersebut, korban langsung pulang dan mengecek keadaan rumahnya tersebut.

"Setelah dicek, benar kondisi rumahnya sudah berantakan dan sejumlah barang hilang," Imbuhnya.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil dibekuk polisi berdasarkan hasil penyelidikan.

Hasil pemeriksaan, pelaku belum sempat menjual barang hasil curian tersebut dan masih dititipkan ke teman seprofesinya.

"Semua barang masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku," Ucapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (*)