Sedang Asik Konsumsi Sabu di Bangunan Bekas TK, Tiga Pemuda Metro Ditangkap Polisi

Potret ketiga tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro menangkap tiga pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah bekas bangunan sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di wilayah Metro Selatan.
Usai diamanankan Tekab 308 Presisi, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menindaklanjuti penangkapan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga pemuda itu ditemukan Polisi saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di bangunan sekolah TK yang terdapat di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Ketiganya ditangkap pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Masing-masing tersangka ialah Rizky Donny Pratama Putra (22), pemuda asal kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan yang berstatus mahasiswa.
Kemudian Edo Putra Wijaya (23) pemuda yang merupakan buruh tersebut ialah warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Terakhir ialah Deny Ronaldo (22) yang merupakan pengangguran asal Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiganya dilakukan saat Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan patroli hunting.
"Ketiga tersangka di tangkap di sebuah bangunan bekas sekolah TK yang saat ini sudah tidak terpakai, masing-masing tersangka berinisial RDPP, EPW dan DR," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati sejumlah barang bukti mulai dari paketan narkoba jenis sabu-sabu hingga alat hisapnya.
"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dan 5 plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai. Total beratnya 0,22 gram," jelasnya.
"Kemudian ada juga seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 2 buah korek api gas yang digunakan tersangka untuk membakar sabu-sabu tersebut," sambungnya.
IPTU Hendra Abdurahman menceritakan, bahwa penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di bangunan bekas TK.
"Tekab 308 Presisi Polres Metro melaksanakan kegiatan Hunting di seputar wilayah Kota Metro, saat melakukan hunting di Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan, Tim Tekab mendapatkan informasi terkait adanya tindak kriminalitas penyalahgunaan narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Tim Tekab segera menuju lokasi yang di sebutkan," terangnya.
"Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan ketiga pria tersebut dan petugas segera melakukan penggeledahan terhadap ketiganya. Kemudian didapatlah sejumlah barang bukti itu," tandasnya.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
OJK Nobatkan Metro Sebagai Kota Inklusif Terbaik, Inovasi Keuangan Jadi Sorotan
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Diduga Korsleting Listrik, Satu Warga Metro Tewas Terbakar di Dalam Rumah
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
50 Persen Keluarga di Kota Metro Masih Hidup di Ambang Kemiskinan
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Mengukir Citra di Dunia Maya, Saat Pejabat Sibuk Mengatur Angle daripada Kinerja, Oleh: Arby Pratama
Kamis, 09 Oktober 2025