Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Pemerintah resmi menambah masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang semula
hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun dan maksimal 2 Periode, ketentuan itu tertuang dalam UU RI No 3
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan tersebut
disahkan tanggal 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo, pada peraturan
tersebut ada beberapa poin yang menjelaskan tentang masa jabatan Kades, seperti
dalam pasal 39 dijelaskan bahwa Kades memegang jabatan selama delapan tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian pada pasal
118 poin a dijelaskan kepala desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa yang
telah menjabat selama dua periode sebelum UU berlaku dapat mencalonkan diri
satu periode lagi berdasarkan UU tersebut.
Kemudian pada poin b
dijelaskan Kepala Desa dan anggota badan pemusyawaratan desa yang masih
menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan
sesuai dengan ketentuan UU dan bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Pada poin c Kepala
Desa dan anggota badan pemusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode
ketiga menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan UU tersebut. Poin d Kepala
Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik masa jabatan mengikuti ketentuan
UU tersebut.
Poin e Kepala Desa
yang berakhir masa jabatan nya sampai dengan bulan Februari 2023 dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut, dan poin f perangkat desa
yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatan yang
diatur dengan PP.
Ketentuan lain yang
diubah dalam peraturan itu adalah terkait syarat calon kepala desa yang
diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat
paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa,
aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.
Selain itu, perubahan
kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam
pemilihan kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang, hal tersebut tertuang
dalam peratura tersebut Pasal 34A ayat (1).
Saat di konfirmasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat Syaekhudin
melalui Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi membenarkan terkait
terbitnya peraturan tentang masa jabatan Kades.
Namun kata dia,
pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat edaran SE dari Kemendagri terkait
penerapan peraturan yang telah di sahkan presiden Jokowi tersebut.
"Sementara masih nunggu surat edaran dari kemendagri," kata dia
kepada Kupastuntas.co, Senin (29/4/2024).
Sekedar diketahui,
pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa
dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi DPR menyetujui
secara bulat pengesahan UU Desa tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024