• Sabtu, 28 Desember 2024

Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024

Senin, 29 April 2024 - 09.41 WIB
56

Gedung MK. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggandeng delapan kantor hukum menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai hari ini Senin (29/4/24), ada 297 perkara sengketa yang dihadapi.

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan jika kantor hukum yang dipilih untuk menghadapi sengketa itu memiliki pengalaman serta kompetensi di bidang kepemiluan, sehingga pihaknya optimis memenangkan perkara.

"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 KPU telah memberikan kuasa kepada 8 kantor hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan," kata dia kepada wartawan dikutip dari idntimes.com, Senin (29/4/2024).

Afif menambahkan, pihaknya yakin para kuasa hukum yang telah ditunjuk akan mampu membantu KPU menyelesaikan perkara PHPU di MK, mereka bisa membantah segala dalil permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

KPU sendiri kata dia telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, hal itu dilakukan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.

Prinsipnya lanjut dia, KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.

"Alat bukti itu akan diserahkan ke MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," jelasnya.

Afifuddin menyebut, sidang PHPU Pileg yang meliputi Anggota DPR, DPD dan DPRD itu akan dimulai pada hari ini, Senin (29/4/2024) dengan agenda pemerikasaan pendahuluan, setidaknya ada 285 permohonan PHPU yang diajukan.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," ucapnya.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menambahkan dalam persidangan PHPU Pileg 2024, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.

Berdasarkan UU Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut.

Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel.  "Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi)," jelasnya.

"Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan panel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) peserta Pemilu di Lampung.

Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan mengatakan 10 TPS tersebut tersebar di tiga kabupaten yakni Bandar Lampung, Metro dan Lampung Barat, objek gugatan dari perkara PHPU yakni terkait adanya kesalahan penggunaan hak pilih.

Gistiawan menjelaskan, gugatan PHPU di Kota Bandar Lampung tersebar di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Billabong Jaya, Kecamatan Langkapura, sehingga total ada dua TPS yang jadi objek gugatan PHPU.

Kemudian PHPU di Kota Metro ada di TPS 17 dan TPS 23 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kemudian di TPS 8, 9, 10 Kelurahan Tejosari, serta TPS 9 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur.

"Selanjutnya gugatan PHPU di Lampung Barat terdapat di TPS 5 Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan Belalau, dan TPS 1 Pekon Fajar Agung," kata dia kepada wartawan dikutip dari Antara Lampung, Kamis (18/4/2024).

"Objek gugatan PHPU pemilu legislatif di tiga daerah tersebut hampir sama tentang penggunaan hak pilih dengan KTP elektronik di luar by name by address atau pemilih dari luar domisili setempat," sambungnya.

Gistiawan mengatakan Bawaslu telah mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan pemilu untuk disampaikan ke Bawaslu RI. "Jajaran kami, Bawaslu kabupaten dan kota siap menghadapi PHPU Pemilu Legislatif Tahun 2024," kata dia.

Ia menuturkan Bawaslu Lampung beserta jajaran kabupaten/kota sudah melakukan rapat bersama dalam rangka persiapan PHPU Pileg yang akan digelar 22 Apri mendatang, sehingga ia berharap pelaksanaan sidang gugatan berjalan lancar.

"Tentu kami sudah siap hadapi PHPU di MK, dimana Partai Gerindra selaku Pemohon menggugat hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI," imbuhnya.

Gistiawan menambahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu kabupaten/kota tersebut akan menjadi materi keterangan Bawaslu RI sebagai pihak terkait apabila dibutuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian apabila diperlukan dan mendapat surat mandat dari Bawaslu RI kepada kami, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota akan memberikan keterangan dalam persidangan MK, itu pun jika diminta," pungkasnya. (*)