Curi Emas Majikan, ART di Metro Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Banten
Kupastuntas.co, Metro
- Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Utara berhasil meringkus seorang Asisten
Rumah Tangga (ART) yang kabur usai mencuri emas puluhan gram milik
majikannya.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, ART yang dicokok Polisi itu berinisial ES dan masih
berusia 16 tahun. Ia baru seminggu bekerja sebagai ART di kediaman SPS warga
Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
ART yang masih dibawah
umur itu ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten
pada Minggu 28 April 2024 kemarin.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara, IPTU Eko Nugroho
menjelaskan bahwa ART pelaku pencurian itu merupakan warga Kabupaten Lampung
Tengah.
"Kami amankan
seorang remaja berinisial ES, asal Lampung Tengah yang baru seminggu bekerja
sebagai ART," kata Kapolsek kepada awak media, Senin (29/4/2024).
Kapolsek menerangkan
bahwa tersangka ES menggasak perhiasan emas milik majikannya ketika kondisi
rumah sedang kosong.
"Jadi tersangka
ini mencuri harta majikannya yang berinisial SPS. Saat itu korban bersama
keluarganya pergi ke Bandar Lampung pada hari Minggu tanggal 21 April
2024," jelasnya.
"Kemudian dirumah
korban hanya ditinggali oleh pembantunya yang berinisial ES ini. Tersangka ini
baru seminggu bekerja di rumah SPS," imbuhnya.
Usai mencuri perhiasan
majikannya, ES melarikan diri dengan meninggalkan jejak pintu pagar dan rumah
yang terbuka lebar.
"Lalu pada saat
korban kembali dari Bandar Lampung sekitar Pukul 20.30 WIB, korban melihat
pintu pagar dan pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," terangnya.
"Kemudian setelah
di periksa, terdapat Dua buah cincin emas dengan total berat 10 gram yang disimpan
korban didalam laci meja rias kamar sudah hilang. Saat korban mencari ART nya
juga sudah tidak ada lagi di rumah tersebut," sambungnya.
Ketika mengetahui sang
pembantu diduga melakukan pencurian, SPS melaporkan peristiwa yang dialaminya
ke Mapolsek Metro Utara.
"Akibat kejadian
tersebut korban mengalami kerugian 2 buah cincin emas dengan total berat 10
Gram yang ditaksir mencapai Rp 9.100.000," ucapnya.
Ikhtiar SPS yang
melaporkan pencurian dirumahnya itu akhirnya berbuah hasil, ES berhasil ditangkap
dalam pelariannya di Kota Cilegon, Banten.
"Berselang
seminggu kemudian, kami mendapatkan informasi dari korban bahwa keberadaan
diduga pelaku itu ada di Cilegon. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Metro utara
berangkat menuju Cilegon untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
ES," ungkapnya.
Kini tersangka ES, ART
yang masih dibawah umur itu telah diamankan di Mapolsek Metro Utara. Ia
terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara
paling lama Lima tahun.
"Pelaku yang diduga
melakukan tindak pidana pencurian tersebut dikenakan pasal sesuai dengan pasal
362 KUHPidana, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro utara guna penyidikan
lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025 -
Rakor Evaluasi Pengawasan, Pemerintah Kota Metro Tekankan Pentingnya Integritas Pemilu 2024
Senin, 03 Februari 2025 -
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025