• Senin, 13 Mei 2024

Pemerintah Malaysia Tutup Pintu Bagi Pekerja Asing, Begini Tanggapan Disnaker Lampung

Minggu, 28 April 2024 - 13.27 WIB
162

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Malaysia kembali berencana untuk menutup pintu masuk bagi para pekerja migran asing termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dimulai pada 1 Juni 2024 mendatang.

Keputusan tersebut dilakukan karena masih banyak pekerja migran asing yang ada di Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen atau ilegal sehingga pemerintah negeri jiran berencana untuk melakukan rekalibrasi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika pihaknya sampai dengan saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan.

"Kalau kami sendiri dari Kementerian Ketenagakerjaan belum ada yang menginformasikan bahwa tidak ada pengiriman PMI ke Malaysia lagi. Saat ini belum ada surat dari Kementerian yang kami dapat," ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu (28/4/2024).

Namun ia mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Malaysia akan menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja asing termasuk yang berasal dari Lampung.

"Tapi saya sudah dapat informasi bahwa pemerintah Malaysia menghentikan sementara penempatan pekerja asing. Jadi yang mau berangkat itu dibatasi, udah gak boleh lagi terakhir sampai 31 Mei," katanya.

Menurutnya jika saat ini ada calon pekerjaan migran asal Lampung akan berangkat ke Malaysia dan tengah menjalani pelatihan di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maka harus dilakukan percepatan.

"Kalau ada yang sedang pelatihan tapi sudah ada majikan maka langsung cepat di kirim sampai 31 Mei. Setelah itu tidak boleh kirim lagi karena disana banyak tenaga kerja asing yang ilegal jadi mereka istilahnya akan malakukan pemutihan," jelasnya.

Namun ia menjelaskan jika penutupan akses bagi pekerjaan migran tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja migran asal Indonesia namun juga bagi pekerja migran asal negara lainnya.

"Jadi kalau ada PMI ilegal maka majikannya ngurusin ke Kementrian Sumber Daya Manusia di Malaysia. Jadi di urusin sampai batas bulan Desember. Mereka  juga sekalian pendataan jadi mereka melakukan kalibrasi. Ini tidak hanya berlaku untuk PMI asal Indonesia saja tapi juga semua negara," paparnya.

Pada kesempatan tersebut Yanti menambahkan jika negara penempatan PMI asal Lampung bukan hanya Malaysia saja. Namun masih ada beberapa negara lainnya seperti Hongkong dan Taiwan.

"Penempatan kita tidak hanya Malaysia tapi masih ada Taiwan dan Hongkong. Tapi Malaysia juga jadi salah satu negara favorit karena memang ada kelebihan seperti pakai bahasa Melayu yang masih mirip dengan bahasa Indonesia," tambahnya.

Sementara itu jika ada warga Lampung yang ingin bekerja ke luar negeri maka pihaknya akan melakukan pengalihan ke negara penempatan lain salah satunya menggunakan program G to G.

"Bisa saja ada pengalihan untuk penempatan, sekarang ini kan ada juga program G to G jadi kerjasama antara pemerintah dan pemerintah. Dan ini juga sekarang dipermudah seperti hanya lulusan SMA jadi nanti bisa dialihkan tidak ke Malaysia tapi bisa ke Korea lewat program tersebut," tutupnya.

Sementara itu bedasarkan data yang diperoleh dari BP2MI Bandar Lampung, jumlah PMI Lampung yang berada di luar negeri pada tahun 2023 sebanyak 21.593 orang dan yang ada di Malaysia 3.324 orang. (*)