• Senin, 25 November 2024

Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan

Jumat, 26 April 2024 - 10.27 WIB
117

Kedua pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang pria inisial MJ (28) dan RH (31) hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kediamannya pada Kamis (25/4/2024) dini hari.

Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah toko material pada Senin (15/4/2024) lalu.

Kini, dua warga Kota Bumi, Lampung Utara itu harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, para pelaku ditangkap karena telah membobol dan mencuri di sebuah toko material di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame.

"Dalam aksi itu, komplotan ini berhasil menggasak 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg dan 346 batang besi behel," kata Warsito saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan, para pelaku merupakan buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya tersebut.

"Jadi kedua pelaku ini beraksi dengan KN (DPO) dan salahsatu rekan KN, saat ini masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.

Hasil interogasi, lanjut Warsito, para pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya terlebih dahulu.

"Mereka ini ngerental mobil mini bus untuk bisa bawa barang curian ini. Jadi MJ dan KN (DPO) yang masuk ke dalam toko dengan manjat lewat tembok belakang toko," ujarnya.

Sementara, dua pelaku lainnya menunggu di luar dan memantau situasi serta menerima operan barang curian.

"Kasus itu terungkap berkat topi milik pelaku MJ tertinggal. Jadi di TKP, kita temukan topi warna hijau dan hasil interogasi saksi, topi itu kerap dipakai pelaku MJ," sebutnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku menjual barang hasil curian itu di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

"Hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku, dipotong biaya jasa rental mobil yang digunakan para pelaku," ucapnya.

Kini kedua pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (*)

Editor :