• Selasa, 31 Desember 2024

BumdesMa di Matarambaru Lamtim Banyak Tidak Diketahui Warga

Jumat, 26 April 2024 - 15.58 WIB
83

Pedagang kecil di Matarambaru, Lampung Timur belum tau adanya program BumdesMa. Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) yang ada di Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur, yang bergerak pada usaha simpan pinjam, banyak tidak diketahui oleh masyarakat yang membutuhkannya seperti pedagang kecil. 

Seperti yang diakui pedagang kecil, Marti warga Desa Matarambaru, Ke amatan Matarambaru, bahwa dirinya belum pernah mengetahui adanya program BumdesMa yang bergerak di bidang sipan pinjam.

"Kalau memang ada dan katanya bunga kecil pasti mau pinjem untuk modal, daripada pinjam dengan koprasi atau rentenir keliling memilih pinjam di BumdesMa," kata Marti saat diminta keterangan, Jumat (26/4/2024).

Perempuan paruh baya, itu sudah 20 tahun berjualan gorengan dan beragam makanan ringan seperti pecel lontong, soto dan nasi sayur yang bertempat di kediamannya sendiri mengaku belum pernah mendapat informasi dari pihak desa kalau ada program BumdesMa.

Martini melanjutkan obrolannya, jika kehabisan modal dirinya harus meminjam dengan rentenir keliling dengan angsuran mingguan. Dia berharap pihak desa seharusnya beri sosialisasi kepada para pedagang kecil soal program simpan pinjam itu.

"Mungkin memang sengaja tidak di informasikan secara umum biar yang minjam orang orang tertentu. Padahal program tersebut sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah," terangnya.

Sekertaris BumdesMa Kecamatan Matarambaru, Odik mengatakan, merasa sudah melakukan sosialisasi dan masyarakat banyak yang mengetahui. 

Odik juga mengatakan paling banyak yang meminjam dana BumdesMa yakni warga Desa Matarambaru.

"Sudah kami sosialisasilan tentu sudah banyak warga yang mengetahui. Bahkan Odik mengakui yang di utamakan meminjam dana BumdesMa yakni masyarakat dan pedagang kecil," kata Odik. 

Bahkan kata dia, untuk bunga pinjaman hanya 0,5 persen dari dana yang dipinjam. Jika peminjam masih katagori awal hanya mampu meminjam maksimal 5 juta.

jika sudah sering dan tidak memiliki catatan buruk, maka bisa memainkan hingga 50 juta juga namun jaminannya harus menyertakan surat tanah sebagai jaminan.

"Jaminannya harus surat tanah, surat kendaraan bermotor seperti BPKB BumdesMa tidak melayani," ujarnya.

Saat ditanya selama berdiri 2018 hingga saat ini aset yang dikelola oleh BumdesMa Matarambaru, Odik menjawab tidak mengetahui mengetahui jumlah aset saat ini dan Odik tidak bisa memberikan keterangan data peminjam.

"Saya sifatnya hanya pekerja sebagai sekertaris kalau pengen data aset BumdesMa dan data peminjam bisa tanya kepada pimpinan BumdesMa kami," pungkasnya. (*)

Editor :