Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka

Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polri menyatakan sepanjang 2023 telah menangani 1.196 kasus judi online dan menangkap 1.987 tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, upaya memberantas tindakan perjudian bukan baru dilakukan. Dia mengungkap Polri juga telah menangkap 1.987 tersangka selama 2023.
Trunoyudo mengatakan, komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online juga terus berlanjut pada 2024. Empat bulan berjalan di tahun ini, 792 kasus judi online telah ditangani Polri.
"Perlu diketahui langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Polri, tentu ada data-data yang perlu saya sampaikan kasus judi online terjadi di Indonesia ini mengalami penurunan sebanyak 404 kasus, yaitu pada 2024 sebanyak 792 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus yang telah ditangani," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
"Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan yaitu pada tahun 2023 lalu sebanyak 1.987 tersangka. Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," lanjut Trunoyudo.
Lebih jauh Trunoyudo juga berbicara mengenai mengenai rencana dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia memastikan Polri siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan lagi pemberantasan tindak pidana perjudian.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan langkah tersebut sebagai menyelamatkan rakyat.
Budi menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik judi online agar masyarakat terhindar dari dampak buruk yang dapat mengancam ekonomi dan moral bangsa.
"Kita siap perang, sikat tanpa kompromi. Kita bersihkan ruang digital dari judi online, dan selamatkan rakyat kita dari pengaruh judi online," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
Menkominfo mengatakan judi online tidak hanya merusak kondisi finansial dengan membuka peluang jeratan pinjaman online ilegal.
"Judi online ini betul-betul merusak masyarakat kita, menghisap darah rakyat. Daya rusaknya ini langsung ke ekonomi, pinjaman online ilegal, membuat masyarakat makin sengsara. Yang kita pertaruhkan nasib rakyat," tuturnya.
Oleh karena itu, Menkominfo mengajak seluruh pihak bekerja sama memberantas judi online hingga tuntas.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden, (penanganan) judi online harus integral, komprehensif. Semua kementerian lembaga harus terlibat. Ruang digital ini kita harus jaga," tandasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, perputaran uang dari judi online pada 2023 tembus Rp 327 triliun. Pada tiga bulan pertama 2024, pemerintah mencatat total perputaran uang judi online sebesar Rp 100 triliun.
"Tercatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun, agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp 327 triliun, dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya," katanya lewat unggahan di Instagramnya @hadi.tjahjanto, Selasa (23/4/2024).
Sementara Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif memerangi praktik perjudian termasuk judi online di lingkungan masing-masing.
Helmy mengatakan, masyarakat melihat atau mengetahui adanya kasus judi online atau daring agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
"Laporkan! Anggota akan langsung menindaklanjuti temuan praktik judi online dengan sanksi tegas," ujarnya Kamis (25/4/2024).
Jenderal bintang dua itu menambahkan para pelaku judi online bisa disanksi pidana dan dijerat Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. (*)
Berita Lainnya
-
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Satgas Pangan Perketat Pengawasan Bawang, Cabai dan Beras
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Dalih Beli Alat, Oknum Dokter di RSUD Abdul Moeloek Diduga Minta Uang Rp 8 Juta ke Pasien BPJS
Kamis, 21 Agustus 2025