Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung. Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400.033.745 ke Kas Negara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah pada dinas linggungan hidup (DLH) kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Kasiintel Kejari Bandar Lampung Angga mahatama mengatakan, penyetoran tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung.
"Jadi uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh Kejari Bandar Lampung hari ini Rp 400,033,745,- dimana sejumlah uang tersebut berasal dari dua terpidana atas nama Widiyanto dan Eko Wahyudi," kata Angga dalam keterangannya. Kamis, (25/04/2024).
Uang pengganti kerugian negara tersebut kata Angga, disetorkan ke kas negara sesuai putusan pengadilan dalam perkara tersebut yang sudah inkrah atau berkekutan hukum tetap.
"Uang pengganti kerugian negara ini sebelumnya dititipkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung, setelah melalui tahap persidangan sampai dengan putusan dinyatakan inkrah maka uang tersebut talah dikembalikan ke negara," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah tersebut, terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandar Lampung.
Diantaranya atas nama Widiyanto (59) yang merupakan Direktur Cv Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.
Kemudian Ismed Saleh (58) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Lalu Eko Wahyudi (40) yang merupakan Direktur Cv Sanjaya Cipta Perkasa penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2020.
Dan Rangga Sanjaya (32) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (Cv. Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.
Dalam melakukan perbuatannya ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi yang menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai dan terdapat ketidak sesuaian ketebalan plat besi yang terpasang, sehingga tidak memenuhi standar yang ada dalam kontrak. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024