Kejari Pringsewu Tahan Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Atas Dugaan Korupsi BPHTB

WJS saat akan masuk ke dalam mobil tahanan. Kamis, (25/4/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Mantan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Pringsewu, WJS yang saat ini menjabat staf ahli bupati bidang Ekobang ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan langsung ditahan oleh Kejari Pringsewu, Kamis (25/4/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan mengatakan, WJS ditetapkan tersangka atas dugaan tindakan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 - 2022.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan BPKP, kerugian negara sebesar Rp.576.400.000," kata Ade Indrawan.
Ia mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. "Tersangka ditahan di Rutan Way Hui," ujarnya.
Disinggung apa yang menjadi alasan Kejari sehingga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Ade mengatakan, untuk mempermudah proses pemeriiksaan serta agar tidak menghilangkan barang bukti.
"Terkait peran yang bersangkutan dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini nanti akan kami sampaikan, saat ini penyidik masih terus bekerja," ujarnya.
Ketika ditanya awak media WJS hanya berkomentar singkat. "Kebenaran nomor satu," kata WJS. (*)
Berita Lainnya
-
Angka Perceraian di Lampung Tahun 2024 Mencapai 14.471 Kasus, Ini Daerah Terbanyak
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Mensos Usut Dana Bansos 2,1 Triliun di Rekening Dormant
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Dosen, Prodi Kimia UIN RIL Gelar Pelatihan Instrumen Alat Laboratorium
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Dukung Bela Negara, UIN RIL dan LANAL Lampung Sosialisasi Komponen Cadangan
Kamis, 07 Agustus 2025