Daftar Bacabup Pringsewu dari PDI-P dan PAN, Adi Erlansyah Janji Lanjutkan Program Tertunda

Adi Erlansyah saat mengambil formulir di DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Kamis (25/4/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Mantan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengambil berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Kantor DPC PDI Perjuangan dan DPD PAN Kabupaten Pringsewu, Kamis (25/4/2024).
Sebelum ke Kantor DPC PDI Perjuangan, Adi Erlansyah didampingi LO terlebih dahulu mengambil berkas di Kantor DPD PAN yang diterima langsung ketua DPD PAN Asa Attorida El Hakim beserta tim penjaringan.
Menurut Adi, motivasi untuk maju pada Pilkada Pringsewu 2024 adalah untuk melanjutkan program yang belum terselesaikan.
"Saya menjabat Pj Bupati Pringsewu selama satu tahun sembilan bulan, karena keterbatasan waktu belum semua program terwujudkan," kata Adi, saat memberikan keterangan.
Dari pengalamannya selama Pj, Adi mengaku sudah cukup mengenal Pringsewu termasuk paham dengan persoalan yang dihadapi masyarakat Bumi Jejama Secancanan.
"Saya berharap bisa mendapat rekom dari PDI P dan PAN, kedepan komunikasi akan saya lakukan ke semua Partai Politik mengingat sampai saat ini saya belum jadi kader partai manapun," ujarnya.
Koordinator Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan Pringsewu Grace Purwo Nugroho mengatakan, salah satu indikator bakal calon bupati adalah hasil survei.
"Hasil survei menjadi salah satu pertimbangan penting untuk memutuskan (memberi) rekemondesai kepada bakal calon," kata Grace.
Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Palgunadi menambahkan, sampai saat ini sudah 5 orang yang mendaftar calonkada di Partai PDi Perjuangan yakni Fajar Fakhlevi, Dini Pepilna, Yurizal, Budiman P. Mega serta Adi Erlansyah. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025