• Selasa, 26 November 2024

Baru Bebas 2 Bulan, Pria Asal Lampung Timur Kembali Ditangkap

Kamis, 25 April 2024 - 14.38 WIB
118

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tidak kapok meski baru bebas dari penjara, AHW (40) warga Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur kembali diringkus jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu karena kasus penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi mengatakan, AHW diringkus Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu setelah dua bulan bebas dari balik jeruji besi.

"Iya, pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran pada Rabu, 23 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pemerasan dan baru 2 bulan bebas dari lapas.

"Sekarang ditangkap lagi kasus penggelapan motor Yamaha Mio seharga Rp 5 juta milik korban Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo," ucapnya.

Ia mengatakan, pelaku dan korban memang sudah saling kenal, dimana saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk bertamu.

"Terus minjam motor korban dengan alasan mau menemui sejumlah Kepala Pekon di Wilayah Kec. Sukoharjo dan akan dikembalikan setelah urusan selesai," jelasnya.

Namun, pelaku tidak kunjung datang mengembalikan motor korban meski telah dihubungi lewat telepon.

"Pelaku selalu beralasan saat dihubungi untuk mengembalikan motornya, sehingga korban kesal dan melapor ke kepolisian," Imbuhnya.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp800 ribu dan telah habis untuk judi online.

"Motor korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara," jelasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara. (*)