Sidang PK Terpidana Mantan Rektor Unila Dimulai, Karomani Akan Hadirkan Saksi Ahli

Sidang PK Terpidana Mantan Rektor Unila Dimulai, Karomani Akan Hadirkan Saksi Ahli. Selasa, (23/4/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Terpidana mantan rektor Univeristas Lampung (Unila), Karomani akan menghadirkan saksi ahli.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pembacaan permohonan PK, Karomani hadir didampingi oleh Penasihat Hukumnya serta dihadiri oleh Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.
Dalam persidangan tersebut, berkas permohonan PK disepakati oleh Hakim, Penasihat Hukum Karomani serta Jaksa KPK untuk dianggap telah dibacakan.
Dimana persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan Selasa (30/4/2024) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa KPK sekaligus pemeriksaan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon yakni Karomani.
Penasihat Hukum Karomani, Handoko mengatakan, dalam permohonan PK yang diajukan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana yang diperuntukkan sebagai penguat argumentasi dalil permohonan dari pihaknya.
Secara garis besar kata Handoko, permohonan PK diajukan sebab kliennya belum sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap terkait hukuman kemudian pasal serta uang pengganti yang dikenakan terhadap Karomani.
"Seperti yang sudah kita sampaikan bahwa fakta persidangan klien kami ini bukan masuk kategori suap, karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind itu tidak terbukti di persidangan," kata Handoko saat diwawancarai usai menghadiri persidangan Selasa (23/04/24)
Lanjut Handoko, dalam fakta persidangan murni perbuatan kliennya diperuntukkan untuk kepentingan sosial, dimana ucapan terimakasih yang disampaikan untuk Karomani bukan pribadi tapi untuk kepentingan sosial.
"Sehingga kami berpendapat dalam PK ini kalau pun klien kami dianggap lalai, itu Pasal nya sudah jelas Pasal 11, sehingga konsekuensinya jelas hukumannya berbeda dan terkait uang penggantinya tentu sangat-sangat berbeda," ujarnya.
Sementara Jaksa KPK Agung Satrio mengatakan, pihaknya baru menerima berkas permohonan yang nantinya akan dipelajari terlebih dahulu dan tetap menghormati putusan hakim sebelumnya
"Kami pelajari dulu tetapi kita menghormati putusan hakim terdahulu, PK ini juga hak dari narapidana dan kita hormati juga, kita akan periksa lagi memori PK nya dan kita akan memberikan tanggapan dan kemudian dilanjutkan ahli dari terpidana, KPK akan memberikan saran dan pendapat yang akan mengadili PK nya nanti," kata Agung.
Diketahui sebelumnya Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam.
Karomani dinyatakan oleh majelis hakim Lingga Setiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, dan menjatuhkan pidana penjara terhadapnya dengan 10 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut juga, Karomani turut dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
Dalam putusan itu juga turut dibacakan pertimbangan hakim terkait hal yang memberatkan perbuatannya dimana hakim menilai perbuatan Karomani telah mengkhianati sumpahnya sebagai Rektor dan juga mendegradasi penilaian kampus serta menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.
"Terdakwa juga telah menciderai mahasiswa yang sudah bersungguh-sungguh untuk bisa berkuliah di Unila," kata Hakim Lingga Setiawan. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025