Pensiun Oktober 2024, Sekda Lampung Fahrizal Darminto Daftar Jadi Widyaiswara

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Fahrizal Darminto, akan memasuki masa purna tugas atau pensiun pada
bulan Oktober 2024 mendatang.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Fahrizal mengatakan
jika ia telah mendaftarkan diri ke Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk
menjadi Widyaiswara.
"Iya, saya memang berencana ingin menjadi Widyaiswara.
Tapi saat ini sedang mengurus perizinan terlebih dahulu di pusat,"
jelasnya saat dimintai keterangan, Selasa (23/4/2024).
Fahrizal mengatakan jika sebenarnya ia ingin menghabiskan
waktu pensiun nya untuk berkumpul dengan keluarga dan lebih khusyuk dalam
beribadah.
"Sebenernya ingin istirahat dulu, berkumpul dengan
keluarga dan lebih khusyuk ibadah. Tetapi ada beberapa orang yang meminta agar
saya mengajar sehingga ilmu yang sudah didapat dapat ditularkan,"
jelasnya.
Sehingga ia mengaku jika izin yang telah ia ajukan disetujui
maka dirinya siap untuk menjadi Widyaiswara dan menjadi pengajar bagi para PNS.
"Ya ketika nanti disetujui maka saya siap, namun jika
tidak ya tidak ada masalah," katanya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia
(APWI) Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengatakan, jika terdapat beberapa
proses yang harus dilalui jika ingin mendaftar sebagai Widyaiswara.
"Kalau mau mendaftar jadi Widyaiswara itu prosesnya 1
tahun sebelum pensiun. Jadi kita harus sudah dinyatakan lulus 1 tahun
sebelumnya," jelas Taufik.
Dia mengatakan untuk pengajuan pendaftaran Widyaiswara ini
diajukan ke Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Yang jelas kita izin dahulu ke LAN, kalau ditingkat
Pemprov Lampung ke Gubernur juga. Selanjutnya nanti ikuti proses di LAN
itu," sambungnya.
Setelah mengikut proses dan dinyatakan lulus, PNS tersebut
dapat menunggu waktu akhir masa tugasnya sebagai PNS. Kemudian bisa langsung
melanjutkan sebagai Widyaiswara.
Seperti diketahui Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang
dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, atau melatih
PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025