• Rabu, 07 Mei 2025

Pensiun Oktober 2024, Sekda Lampung Fahrizal Darminto Daftar Jadi Widyaiswara

Selasa, 23 April 2024 - 16.35 WIB
447

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, akan memasuki masa purna tugas atau pensiun pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Fahrizal mengatakan jika ia telah mendaftarkan diri ke Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menjadi Widyaiswara.

"Iya, saya memang berencana ingin menjadi Widyaiswara. Tapi saat ini sedang mengurus perizinan terlebih dahulu di pusat," jelasnya saat dimintai keterangan, Selasa (23/4/2024).

Fahrizal mengatakan jika sebenarnya ia ingin menghabiskan waktu pensiun nya untuk berkumpul dengan keluarga dan lebih khusyuk dalam beribadah.

"Sebenernya ingin istirahat dulu, berkumpul dengan keluarga dan lebih khusyuk ibadah. Tetapi ada beberapa orang yang meminta agar saya mengajar sehingga ilmu yang sudah didapat dapat ditularkan," jelasnya.

Sehingga ia mengaku jika izin yang telah ia ajukan disetujui maka dirinya siap untuk menjadi Widyaiswara dan menjadi pengajar bagi para PNS.

"Ya ketika nanti disetujui maka saya siap, namun jika tidak ya tidak ada masalah," katanya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengatakan, jika terdapat beberapa proses yang harus dilalui jika ingin mendaftar sebagai Widyaiswara.

"Kalau mau mendaftar jadi Widyaiswara itu prosesnya 1 tahun sebelum pensiun. Jadi kita harus sudah dinyatakan lulus 1 tahun sebelumnya," jelas Taufik.

Dia mengatakan untuk pengajuan pendaftaran Widyaiswara ini diajukan ke Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Yang jelas kita izin dahulu ke LAN, kalau ditingkat Pemprov Lampung ke Gubernur juga. Selanjutnya nanti ikuti proses di LAN itu," sambungnya.

Setelah mengikut proses dan dinyatakan lulus, PNS tersebut dapat menunggu waktu akhir masa tugasnya sebagai PNS. Kemudian bisa langsung melanjutkan sebagai Widyaiswara.

Seperti diketahui Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan. (*)