• Rabu, 27 November 2024

21 ASN Pemkab Lampung Barat Dimutasi Keluar Daerah

Selasa, 23 April 2024 - 11.05 WIB
3.9k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi selama tahun 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Lampung Barat, Ahmad Hikami melalui Kepala Bidang (Kabid), Mutasi Iskandar, Ia mengatakan bahwa mayoritas ASN yang mengajukan mutasi karena alasan keluarga yang tak dapat ditinggalkan.

"Setidaknya ada 19 orang yang kita mutasi pada tahun 2023 lalu, mereka mengajukan mutasi karena alasan keluarga sehingga ingin kembali ke daerah asal, sedangkan yang masuk ke Lambar ada dua orang," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2023).

Selain alasan keluarga, ada beberapa faktor yang menjadi alasan para ASN mengajukan mutasi diantaranya ingin mencari pengalaman baru ditempat kerja yang baru karena masih muda sehingga ingin memperbanyak pengalaman.

"Ada juga yang memang karena masih muda ia mengajukan mutasi untuk menambah pengalaman baru ditempat kerja yang baru diluar daerah karena ingin meningkatkan skill dan kemampuan mungkin ya," ujarnya.

Sedangkan untuk tahun 2024, Dadan sapaan akrab Iskandar mengatakan, ada dua ASN yang dimutasi keluar daerah dengan alasan yang sama, sehingga total terhitung sejak 2023-2024 ada sebanyak 21 ASN yang dimutasi.

Ia menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para ASN agar bisa mengajukan mutasi hal pokok yang harus dipenuhi yakni para ASN minimal harus bekerja selama 10 tahun ditempat bekerja.

"10 tahun itu terhitung sejak dia sudah diangkat menjadi PNS, kalau masih CPNS belum dihitung itu berdasarkan aturan sehingga tidak bisa sembarangan juga kalau mau mengajukan mutasi karena sudah ada ketentuannya," sebutnya.

Iskandar menambahkan, proses atau tahapan pengajuan mutasi keluar daerah untuk ASN ini terbilang panjang, ASN harus melakukan pengajuan ke tempat yang ingin dituju, untuk mendapat surat penarikan.

"Lalu ASN minta persetujuan ke pemerintah daerah asal untuk diserahkan ke tempat tujuan mutasi lalu naik ke Provinsi, ke Kementerian dan balik lagi ke Provinsi hingga kabupaten dan melengkapi berkas hingga dilakukan mutasi," jelasnya.

Namun ia berharap, dimanapun para ASN tersebut bekerja bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah daerah tempat dia bekerja, dimana pun tempat bekerja integritas sebagai ASN paling utama.

"Sehingga kita sebagai ASN harus tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi kita sebagai pelayan masyarakat dimana pun kita bekerja untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan daerah tempat kita bekerja," pungkasnya (*)

Editor :