PT.KAI Ralat Korban Laka di Martapura, Semula 4 Orang Jadi 1 Orang yang Meninggal Dunia

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari saat dimintai keterangan. Senin (22/4/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang melarat korban kecelakaan maut di jalur perlintasan kereta api yang terjadi Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Yang semula kecelakaan antara kereta api dan bus pitra sulung Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 13.10 WIB ada 4 korban jiwa menjadi 1 orang yang meninggal dunia.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengungkapkan, turut berduka cita atas insiden yang terjadi.
Menurutnya, kejadian tersebut jelasnya, terjadi ketika ada Bus yang menemper KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati.
Zaki mengaku, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada 13.10 WIB saat KA ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.
"Tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut. Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban Lakalantas pada Pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut,” ungkap Azhar Zaki, Senin (22/4/2024).
Zaki mengungkapkan permohonan maaf atas kesalahan data yang diinformasikan pada sebelumnya.
"Kita mohon maaf data yang sebelumnya salah," ucapnya.
Ia pun mengungkapkan, karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA terutama KA Barang sempat terganggu.
"Tapi proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini telah kembali normal," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025