• Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Lampung Pastikan Hasil Pileg 2024 Sebagai Syarat Pilkada

Senin, 22 April 2024 - 15.09 WIB
151

Ketua KPU provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung memastikan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebagai persyaratan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU provinsi Lampung, Erwan Bustami menjawab soal polemik terkait dengan syarat 20 persen suara pileg apakah menggunakan hasil pileg 2019 ataupun pileg 2024.

"Syarat partai politik mengusung calon kepala daerah adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari suara sah partai politik yang digunakan adalah hasil pemilu 2024," kata Erwan Bustami saat konfirmasi, Senin, (22/4/2024).

Erwan menyampaikan, pihaknya segera melakukan penetapan perolehan kursi hasil Pemilu 2024 setelah ada pemberitahuan resmi tidak adanya register perkara di Mahkamah Konstitusi. 

"Bagi daerah yang tidak ada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) di MK paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan resmi tidak adanya register perkara maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD prov atau DPRD kab kota," ujarnya

Sedangkan untuk yang ada BRPK kata Erwan, maka penetan calon legislatif terpilih adalah Juni 2024. "Untuk yang ada BRPK maka akan ditetapkan Juni 2024," imbuhnya.

Ia menyebut bahwa pendaftaran pencalonan baru akan dimulai pada 27 Agustus 2024. "Pendaftaran pencalonan dimulai tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya.

Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, syarat dukungan untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024. 

Dengan demikian, ia menyebut Bawaslu Lampung siap mengawasi proses pendaftaran, terutama keabsahan dukungan. "Hasil Pemilu 2024," kata Iskardo.

Sebagai informasi, berdasarkan bunyi Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasangan calon bisa maju jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Untuk DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 kemarin, Partai Gerindra mendapatkan 16 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, PKB 11 kursi, Golkar 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi dan PKS 7 kursi.

Kemudian, berdasarkan perolehan kursi tersebut, tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calonnya sendiri. Karena syarat minimal harus mendapatkan 17 kursi atau 20 persen dari 85 kursi DPRD Lampung. 

Sehingga, untuk memenuhi syarat dukungan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, harus membangun koalisi dengan partai lain.

Sementara itu, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus–29 Agustus 2024. Kemudian, penelitian pasangan calon 27 Agustus — 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon 22 September 2024. (*)

Editor :