Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa

Bripda Fajar Wicaksono saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/4/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Polisi Daerah (Polda)
Lampung atas nama Bripda Fajar Wicaksono divonis hukuman penjara
selama 3 Tahun.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan dengan
agenda pembacaan putusan tehadap Terdakwa Fajar Wicaksono atas perkara
pencurian mobil Innova Reborn milik korban yang berada di Jalan Nunyai Gg.
Mataram, Nomor 129, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Samsumar
Hidayat menyatakan, Terdakwa Fajar Wicaksono telah terbukti melanggar ketentuan
Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menetapkan, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa
Fajar Wicaksono berupa pidana 3 tahun penjara," kata Hakim Samsumar
Hidayat dalam bacaan putusannya, Senin (22/04/24).
Turut dibacakan hal yang memberatkan yakni, Terdakwa
merupakan seorang anggota kepolisian yang tenyata seorang residivis dimana
perbuatannya meresahkan masyarakat.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, barang yang dicuri tersebut ada dan sudah kembali ke korban.
Untuk diketahui kembali, Terdakwa Fajar Wicaksono merupakan pelaku pencurian satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Inova Reborn di Rajabasa.
Fajar Wicaksono bersama dengan Hendri (belum tertangkap/DPO), pada hari Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Nunyai Gg. Mataram, Nomor 129, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan pencurian satu unit kendaraan roda 4 merk Toyota Inova Reborn
"Telah mengambil barang berupa unit mobil Inova Reborn merk Toyota type G tahun 2018 warna putih Nomor polisi A 1347, korban atas nama Mardianto," kata JPU Chandrawati dalam dakwaannya Senin (12/02/24) Kemarin.
Sebelumnya diketahui Fajar Wicaksono juga ikut terlibat
kasus pencurian mobil Brio di Mall Boemi Kedaton Lampung bersama rekannya yang
merupakan seorang oknum anggota kepolisan bernama Chandra Setiawan dan telah
menjalani persidangan hingga tahap putusan.
Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim yang menangani, Sri
Wijayanti Tanjung mengatakan, kedua oknum polisi pencuri tersebut telah
terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
Namun dalam perkara tersebut terhadap kedua terdakwa, oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman ringan dimana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan penjara selama satu tahun enam bulan. Kemudian terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025