• Sabtu, 27 Juli 2024

DPRD Minta Pemkot Metro Cari Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 22 April 2024 - 12.05 WIB
136

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki, saat dimintai keterangan. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastutas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera turun tangan mengatasi atau mencari solusi kelangkaan gas Elpiji 3 kilogram (Kg).

Dewan juga mengajak Pemkot beserta Polres Metro dapat melakukan pengecekan ke sejumlah agen ataupun pangkalan elpiji sebagai langkah memastikan tidak terjadi penimbunan.

Selain kelangkaan, Dinas terkait juga diminta menyusun formula agar stok elpiji 3 kilogram yang masih tersisa di pasaran tidak dijual dengan harga tinggi dan memberatkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki. Menurutnya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Metro telah terjadi sejak seminggu sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Laporan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram di Metro ini telah terjadi sejak seminggu sebelum lebaran sampai sekarang. Kalaupun ada, itu harganya tinggi sekali," kata Basuki kepada Kupastuntas.co, Senin (22/4/2024).

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro tersebut menyarankan agar Pemkot Metro segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pangkalan gas dan agen elpiji 3 kilogram di Bumi Sai Wawai.

"Kita bicara tentang hal bagaimana Pemerintah Kota Metro harus sigap dan paling tidak melindungi masyarakat Kota Metro. Turunlah melakukan pengecekan atau sidaklah ke depot-depot atau agen-agen gas elpiji itu," ucapnya.

"Kami meminta Pemkot turun dan cek untuk memastikan ketersediaan dan harganya stabil. Jadi tidak ada lagi dugaan penimbunan dan lainnya, kita melindungi masyarakat dan ini adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus kita lindungi," imbuhnya.

Basuki juga berharap aparat Kepolisian Resort Metro dapat menindak tegas oknum masyarakat yang ditemukan terbukti melakukan praktik penimbunan elpiji 3 kilogram di Metro.

"Jika memang ditemukan praktik dugaan penimbunan elpiji 3 kilogram itu, maka Polisi juga harus bergerak dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Karena perlindungan hukum bagi masyarakat dalam transaksi jual beli gas LPG 3 kilogram sudah tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yang mana dalam  undang-undang tertuang lima asas, antara lain asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum," sambungnya.

Ia kembali berharap Pemkot dan Polres Metro segera turun melakukan peninjauan kembali ke tingkat pangkalan hingga pengecer.

"Hari ini masyarakat Kota Metro kesusahan untuk mendapatkan elpiji 3 kg. Kalau pun dapat itu harganya sudah tinggi sekali, dan kami melihat di lapangan, hal itu memang terjadi. Oleh sebab itu sekali lagi kami meminta aparat yang terkait dan pemerintah Kota Metro untuk segera turun ke turun melakukan pengecekan terhadap kondisi ini," tandasnya.

Sebelumnya, pada 19 April 2024, Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah agen dan pangkalan gas elpiji di Bumi Sai Wawai. 

“Kami bersama dengan Kabag Perekonomian dan juga dari Hiswana Migas langsung memantau ketersediaan gas 3 kg ke agen dan pangkalan. Hasilnya Alhamdulillah sudah stabil, walau ada beberapa pengecer yang harus menunggu jadwal distribusi dari pangkalan. Tetapi secara umum sudah membaik dibandingkan menjelang Idul Fitri kemarin,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kota Metro Yulia Candrasari mengungkapkan, kuota gas elpiji Kota Metro berjumlah 5.600 tabung yang dikirim setiap hari dari Pertamina ke 5 agen di Bumi Sai Wawai. 

“Kita ada 5 agen, dan 164 pangkalan yang terdaftar. Di mana satu agen itu bisa melayani 30-70 pangkalan. Pengiriman dilakukan setiap hari ke agen agen, dan itu berdasarkan jadwal. Jadi ada jadwalnya tabung gas dikirim ke agen,” jelasnya. 

“Saat kita monitoring ke salah satu pangkalan di Ganjar Agung, itu tidak ada antrian, dan stoknya juga aman. Kalau di Metro ini bisa dibilang, pangkalan di Ganjar Agung itu seperti barometernya ya, jika tidak ada antrian di sana, berarti stoknya aman,” tambahnya. 

Yulia menuturkan, harga gas elpiji di pangkalan sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 18 ribu. Pihaknya sudah meminta untuk ditambah kuota gas elpiji, agar tetap mencukupi kebutuhan masyarakat. 

"Kalau di pangkalan itu HET. Tetapi memang kalau sudah di tingkat pengecer, ada selisih harga dari pangkalan. Pastinya lebih tinggi dari pangkalan, dan itu memang tidak bisa terkontrol,” kata dia. 

"Kalau sebelum lebaran itu kita sudah berupaya untuk menambah kuota pengiriman. Tetapi setelah lebaran itu sudah kembali normal, kuotanya juga kembali seperti sebelumnya. Jadi kalau ingin beli gas elpiji 3 kg sesuai HET ya kita sarankan konsumen beli di pangkalan,” tutupnya.

Dari pantauan Kupastuntas.co, harga elpiji 3 kilogram di sejumlah warung pengecer ditemukan masih tinggi, yaitu mencapai 25 Ribu hingga 35 Ribu per tabung. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp18 Ribu per tabung 3 kilogram.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, pangkalan gas elpiji 3 kilogram dapat disanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Terdapat tiga jenis pelanggaran dengan sanksi pemutusan kontrak hingga skorsing supply.

Yaitu jika pangkalan menyalurkan elpiji 3 kilogram ke industri atau pengoplos, maka Pangkalan tersebut langsung dilakukan Pemutusan kontrak. Kemudian pangkalan yang menyalurkan elpiji 3 kilogram diatas HET, maka pangkalan disanksi pemutusan kontrak. Terakhir ialah pangkalan yang tidak memasang papan nama, maka pangkalan dapat di skorsing supply oleh agen elpiji 3 kilogram selama 2 minggu.

Sementara berdasarkan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, yang mana setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar. (*)