• Sabtu, 27 Juli 2024

Bawaslu Awasi Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024

Senin, 22 April 2024 - 15.01 WIB
38

Bawaslu Awasi Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan secara optimal terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, bantuan sosial menjadi salah satu poin pengawasan dalam Pilkada mendatang. Menurutnya pembagian Bansos tidak boleh digunakan pemerintah untuk kepentingan pencalonan.

"Iya, pasti akan jadi pengawasan, yang penting kan tidak boleh ada Bansos yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya," kata Bagja, dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Selain Bansos lanjut Bagja, aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan implementasi program pemerintah akan menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

"Sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung juga telah meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap pengawas dan memastikan tahapan Pilkada mendatang sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Lampung Suheri, ia menjelaskan tahapan Pilkada sudah akan mulai. Karena itu, pengawas sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024.

"Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, yakni memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Suheri, saat sosialisasi tahapan Pilkada beberapa waktu lalu.

Selain itu tambahnya, imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada, Bawaslu telah mengirim surat kepada Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan segala hal yang berkaitan mutasi jabatan.

"Berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret. Berdasarkan itu, Bawaslu mengimbau Pemda tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatkan," tegasnya.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, selain KPU Lampung, KPU di 15 Kabupaten/Kota juga akan meluncurkan tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pekan pertama dan kedua Mei 2024.

Ia menuturkan, tahapan Pilkada Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

"Ada beberapa tahapan yang sudah kami laksanakan, pertama kami sudah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilu, sekarang kita resmi meluncurkan tahapan Pilkada 2024," kata Erwan.

KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota juga kata dia sudah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau calon independen Pilkada serentak yang dimulai sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. (*)