• Selasa, 06 Mei 2025

Baru Lulus SMA, Pemuda di Bandar Lampung Jadi Pengedar Narkoba

Senin, 22 April 2024 - 09.49 WIB
142

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - ET pemuda yang masih berusia 18 tahun tak berkutik saat digrebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Warga Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton itu diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (25/3/2024) lalu.

Pemuda yang baru lulus SMA ini digrebek polisi lantaran terlibat sebagai pelaku peredaran narkoba jenis ganja.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah Kedaton.

"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah kontrakan," kata Gigih saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Saat diamankan, petugas mendapati 2 paket nesar berisi daun ganja kering, 1 buah kantong plastik warna putih berisi ganja dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering disimpan pelaku di dalam tas ransel di dalam kamar.

"Jadi pelaku ET ini sengaja menyewa rumah kos sebagai safe house untuk menjalankan bisnis haramnya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku ET mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih 1 bulan.

"Jadi setelah barang (ganja) diterima, pelaku memecah barang itu menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku dengan cara mapping," Jelasnya.

Dari bisnis haram tersebut, lanjut Gigih, pelaku bisa meraup keuntungan senilai Rp 7,5 juta apabila barang haram itu habis terjual.

"Pelaku ini jual dengan harga Rp 300 ribu setiap paketnya," Bebernya.

Kini, pelaku berikut barang bukti ganja seberat 3 Kg telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara maksimal 20 Tahun. (*)

Editor :