Mudik Lebaran 2024, Jasa Raharja Lampung Salurkan Rp1,6 Miliar Santunan Kecelakaan

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jasa Raharja Cabang Lampung
telah menyalurkan santunan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu
lintas selama periode arus mudik hingga balik pada lebaran tahun 2024 ini.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Lampung, M Zulham Pane mengatakan, jika jumlah santunan yang telah disalurkan oleh Jasa Raharja nominalnya mencapai Rp1.604.000.000.
"Untuk dana santunan yang telah disalurkan kepada korban meninggal dunia pada H-7 sampai H+7 lebaran tahun 2024 sebesar Rp 1.604.000.000," ungkap Zulham saat dimintai keterangan, Minggu (21/4/2024).
Ia mengatakan jika pembayaran santunan tersebut dilakukan berdasarkan jumlah kecelakaan dan korban yang bersumber dari kepolisian.
"Kami menyalurkan santunan berdasarkan data yang bersumber dari pihak kepolisian," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Zulham menjelaskan jika pembayaran santunan korban meninggal dunia pada lebaran tahun ini menurun jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2023 lalu.
"Untuk periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp1.900.000.000. Jumlahnya memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun ini," jelasnya.
Zulham juga mengatakan jika pihaknya telah melakukan forum group discussion (FGD) bersama dengan seluruh stakeholder guna menekan angka kecelakaan lalulintas didaerah setempat.
"Kami juga melakukan pengecekan blank spot bersama pihak kepolisian, pemberian pelayanan kesehatan terhadap sopir-sopir kendaraan umum di Terminal Raja Basa," paparnya.
Seperti diketahui Polda Lampung mencatat ada 63 kasus kecelakaan lalu lintas selama Operasi Ketupat Krakatau 2024 mulai dari 4-16 April 2024.
Dari puluhan kasus tersebut, terdapat 21 korban meninggal dunia, 49 korban mengalami luka barat, dan 69 korban luka ringan. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025