MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Besok, Begini Tanggapan Kubu Anies-Ganjar

Hakim MK akan memutus perkara sengketa Pilres 2024 besok Senin (22/4/24). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres
2024. Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Berdasarkan situs MK dilihat
Minggu (21/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK. Diantaranya
permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar
pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH)
secara maraton.
MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam
pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah
memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono
Jubir MK, di Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK
dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur
dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan
melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali
musyawarah mufakat.
"Kalau nggak tercapai udah, cooling down
dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda
dulu," ucap Fajar.
"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan
untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.
Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua
kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting
untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang
menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.
"Diputus dengan suara terbanyak, suara
terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa
jadi 8 bulat," jelasnya.
Lalu, bagaimana jika hasil voting hakim MK 4:4?
"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau
dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang
4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.
"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam
pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak
bisa memberikan kepastian," imbuhnya.
Tanggapan Kubu AMIN
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan,
mengaku yakin MK bisa mengambil keputusan yang berani dalam hasil sengketa
Pilpres 2024.
Anies pun berharap putusan MK terkait
sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan besok bisa diambil berdasarkan hati
nurani.
Karena menurut Anies, putusan MK ini akan
berdampak pada praktik konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Kami yakin bahwa mereka (MK) akan mengambil
keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik
konstitusi, demokrasi di Indonesia," kata Anies, Sabtu (20/4/2024),
dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Anies akan tetap menghormati
apapun hasil dari keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Anies mengaku enggan berspekulasi terhadap
putusan MK besok.
Karena baginya, putusan MK ini memiliki
dampak besar pada perjalanan kehidupan bernegara Indonesia.
"Kita tahu bahwa keputusan ini akan
memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia,"
ucap Anies.
Tanggapa Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman
Jaya Daeli, berharap MK mengabulkan permohonan yakni membatalkan hasil Pilpres
2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
"Kita harapkan, putusan MK dengan segala
ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan
sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman dalam
acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Menurut Firman, ada beberapa kemajuan yang dilakukan
MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024
harus dilaksanakan pada November 2024.
"Kemajuan MK dalam beberapa bulan
terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan
putusan," kata dia.
Firman juga meyakini bahwa petitum yang
diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses
persidangan. Sebab, menurut dia, majelis hakim ikut mempertanyakan aspek-aspek
kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan
oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu
dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak
sekadar pada angka, tapi dibedah mulai dari rangkaian awal," kata Firman. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025