• Selasa, 06 Mei 2025

Kereta Api Hantam Bus di Martapura, 4 Tewas dan 15 Luka-luka

Minggu, 21 April 2024 - 17.31 WIB
986

Tampak Bus Putra Sulung ringsek setelah ditabrak kereta api di petak jalan Way Pisang (WAP) Martapura OKU Timur. Foto: Tribunsumsel

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kecelakaan maut di jalur perlintasan kereta api tepatnya di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Kabupaten OKU Timur, merenggut korban jiwa. Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 13.10 WIB.

Dimana dari kecelakaan antara kereta api dan bus Putra Sulung itu menelan 4 korban jiwa dan 15 penumpang bus lainnya luka-luka.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengungkapkan, turut berduka cita atas insiden yang terjadi.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi ketika ada Bus yang menemper KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati.

Zaki mengaku, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada 13.10 WIB saat KA ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.

"Tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut. Hanya saja, ada korban pada penumpang Bus ketika KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke Rumah Sakit terdekat antara lain empat korban jiwa dan lima belas luka-luka,” ungkap Zaki Assjari.

Ia mengaku, satu dari empat korban jiwa itu meninggal ditempat sementara 3 orang lainnya meninggal di rumah sakit.

"Iya satu meninggal di TKP, tapi 3 orang penumpang bus lainnya di rumah sakit," katanya.

Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan.

"Kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan. Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal," jelasnya.

Saat kejadian kata dia, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga temperan tidak bisa dihindari.

“Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” terang Zaki.

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," pintanya.

Sebab tambah Zaki, Secara hukum dan aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dimana pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau isyarat lain.

"Jadi pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tandasnya. (*)