Kereta Api Hantam Bus di Martapura, 4 Tewas dan 15 Luka-luka

Tampak Bus Putra Sulung ringsek setelah ditabrak kereta api di petak jalan Way Pisang (WAP) Martapura OKU Timur. Foto: Tribunsumsel
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kecelakaan maut di jalur perlintasan kereta api tepatnya di petak
jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Kabupaten OKU Timur,
merenggut korban jiwa. Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 13.10 WIB.
Dimana dari kecelakaan
antara kereta api dan bus Putra Sulung itu menelan 4 korban jiwa dan 15
penumpang bus lainnya luka-luka.
Manager Humas KAI Divre IV
Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengungkapkan, turut berduka cita atas insiden
yang terjadi.
Menurutnya, kejadian
tersebut terjadi ketika ada Bus yang menemper KA Rajabasa relasi
Tanjungkarang-Kertapati.
Zaki mengaku, kejadian
kecelakaan tersebut terjadi pada 13.10 WIB saat KA ditemper Bus di KM 193+7
petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan
perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga
masyarakat sekitar secara swadaya.
"Tidak ada penumpang KA
dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden
tersebut. Hanya saja, ada korban pada penumpang Bus ketika KAI Divre IV
Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke Rumah Sakit terdekat antara lain
empat korban jiwa dan lima belas luka-luka,” ungkap Zaki Assjari.
Ia mengaku, satu dari empat
korban jiwa itu meninggal ditempat sementara 3 orang lainnya meninggal di rumah
sakit.
"Iya satu meninggal di
TKP, tapi 3 orang penumpang bus lainnya di rumah sakit," katanya.
Ia menjelaskan karena
insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu
dan mengalami keterlambatan.
"Kereta api lainnya
seperti KA Barang juga sempat tertahan. Namun, proses evakuasi telah selesai
dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali
normal," jelasnya.
Saat kejadian kata dia,
masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan
oleh pengemudi Bus sehingga temperan tidak bisa dihindari.
“Masinis kami sudah mencoba
menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju
tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini
tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA
Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga
harus tertahan,” terang Zaki.
Atas kejadian ini, Zaki
sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati
dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.
“Saya mengingatkan agar
masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap
berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," pintanya.
Sebab tambah Zaki, Secara
hukum dan aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur
tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana pasal tersebut
berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,
pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu
kereta api sudah mulai ditutup, atau isyarat lain.
"Jadi pengemudi
kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada
kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025