• Minggu, 24 November 2024

75 Orang Daftar Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pesibar

Jumat, 19 April 2024 - 11.10 WIB
69

Personel Polres Pesisir Barat saat melaksanakan verifikasi dan pemeriksaan berkas penerimaan Polri T.A 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat mencatat sebanyak 75 orang telah daftar seleksi penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2024, puluhan orang tersebut mendaftar untuk penerimaan Akpol, Bintara PTU dan 1 Bakomsus Kesehatan dan 3 Tamtama.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono mengatakan, pendaftaran seleksi penerimaan anggota Polri dapat dilakukan secara online mulai sejak 4-25 April 2024 mendatang.

"https://penerimaan.polri.go.id, setelah selesai melakukan pendaftaran online selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas para calon siswa Polri T.A 2024,"  kata dia kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Ia mengungkapkan, seluruh rangkaian pendaftaran dan seleksi penerimaan terpadu anggota Polri ini menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dengan melibatkan pengawas internal maupun eksternal.

"Hingga hari ini yang sudah masuk data pendaftaran Polres Pesisir Barat antara lain 3 Akpol, 68 Bintara PTU, 1 Bakomsus Kesehatan dan 3 Tamtama jadi total ada 75 orang yang telah mendaftar," imbuhnya.

Saat ini lanjutnya, pihaknya masih melaksanakan verifikasi dan pemeriksaan berkas penerimaan Polri T.A 2024, ia menambahkan masyarakat bisa mendaftar sebagai calon anggota Polri selama memenuhi ketentuan.

Ipda Kasiyono menambahkan, beberapa persyaratan yang harus terpenuhi tak jauh berbeda seperti tahun sebelumnya, meliputi, warga negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Kemudian setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan berpendidikan minimal SMA/sederajat. Selain itu, harus sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri," jelasnya.

Selanjutnya tidak pernah dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat serta berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, harus mengikuti uji kesamaptaan jasmani dan antropometri.

"Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial, pemeriksaan administrasi akhir dan sidang terbuka penetapan kelulusan akhir. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap bisa mengakses di https://penerimaan.polri.go.id," pungkasnya. (*)