Polisi Ringkus DPO Spesialis Curanmor 7 TKP Asal Lampung Timur

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang telah menjadi buronan polisi sejak 2023 itu diringkus di kediamannya pada malam takbiran Idul Fitri 1445 H lalu.
"Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," kata Dennis, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
"Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," timpalnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari," Imbuhnya.
"7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung," sambungnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.
"Kami juga masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang bekerjasama dengan pelaku dalam aksi curanmor itu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025