• Selasa, 06 Mei 2025

Polisi Ringkus DPO Spesialis Curanmor 7 TKP Asal Lampung Timur

Kamis, 18 April 2024 - 14.31 WIB
157

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang telah menjadi buronan polisi sejak 2023 itu diringkus di kediamannya pada malam takbiran Idul Fitri 1445 H lalu.

"Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," kata Dennis, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

"Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," timpalnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

"Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari," Imbuhnya.

"7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung," sambungnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.

"Kami juga masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang bekerjasama dengan pelaku dalam aksi curanmor itu," pungkasnya. (*)