Polisi Ringkus DPO Spesialis Curanmor 7 TKP Asal Lampung Timur

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang telah menjadi buronan polisi sejak 2023 itu diringkus di kediamannya pada malam takbiran Idul Fitri 1445 H lalu.
"Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," kata Dennis, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
"Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," timpalnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari," Imbuhnya.
"7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung," sambungnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.
"Kami juga masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang bekerjasama dengan pelaku dalam aksi curanmor itu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Periode Diskon Tambah Daya Berakhir, Lebih dari 3.900 Pelanggan Lampung Nikmati ‘Kado Terang’ dari PLN untuk Rakyat
Kamis, 26 Juni 2025 -
Curhat di Badan Legislasi DPR RI, Mirzani: Singkong di Lampung Tidak Laku Efek Tapioka Impor
Kamis, 26 Juni 2025 -
Disdikbud Lampung Temukan Sejumlah Kecurangan SPMB, dari Pemalsuan SKL Hingga Surat Tugas
Rabu, 25 Juni 2025 -
Mantan Kepala BPN dan Pejabat PAT Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kemenag di Natar
Rabu, 25 Juni 2025